DPR RI Rekomendasikan Bupati Konawe Selatan Disanksi Usai Copot Camat Baito

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudarsono Mingidi dan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Foto: doc, istimewa

Sudarsono Mingidi dan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Foto: doc, istimewa

Sultra – Anggota komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, merekomendasikan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, agar diberi sanksi tegas karena telah mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.

Sudarsono yang membantu guru honorer Supriyani yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid anak anggota polisi, dicopot pada tanggal 29 Oktober 2024.

Menurut Rieke, tindakan Bupati Konawe Selatan mencopot Camat Baito, adalah melanggar undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana dalam Pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri.

Kemudian pada pasal 190 yang berbunyi, Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak Rp enam juta rupiah.

Anggota DPR RI empat periode tersebut menyebutkan bahwa ada tiga indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan.

1. Aspek kewenangan: (Bupati Konawe Selatan) melampaui kewenangannya, karena, pemecatan terhadap Camat Baito tidak melalui ijin Menteri Dalam Negeri.

2. Aspek prosedural: pemecatan atau sanksi (terhadap Camat Baito) tidak sesuai prosedural hukum.

3. Aspek pidana: memenuhi unsur pidana yang diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berikut tiga poin rekomendasi Rieke, yang pertama, mendukung menteri dalam negeri untuk memberikan sanksi terhadap Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kedua, mendesak agar sanksi terhadap Camat Baito dicabut, dipulihkan hak haknya, dan berikan perlindungan hukum.

Ketiga, mendukung komisi II DPR RI untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi abuse of power atau penyalahan kekuasaan oleh Bupati Konawe Selatan.

“Saya juga mendukung agar Komisi III DPR RI tetap melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap penegakan hukum justice for Supriyani guru honorer yang mengalami ketidakadilan,” tegas Rieke dalam video yang ia unggah di akun di Tiktoknya dikutip, Sabtu (2/11/2024).

(Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Kejari Bantaeng Hadiri Malam Ramah Tamah bersama Kajati Sulsel dirangkaikan dengan Rakernis dan Famgath
Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Kronologi Cagub Maluku Utara Benny Laos Tewas dalam Insiden Speedboat Meledak
Speedboat Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Bersama 5 Lainnya, ini Daftarnya
Speedboat yang Ditumpangi Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas
Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 14:57

DPR RI Rekomendasikan Bupati Konawe Selatan Disanksi Usai Copot Camat Baito

Jumat, 1 November 2024 - 18:27

Kejari Bantaeng Hadiri Malam Ramah Tamah bersama Kajati Sulsel dirangkaikan dengan Rakernis dan Famgath

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:16

Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terbaru