Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng, berhasil memulihkan keuangan daerah (Badan Pengelola Keuangan Daerah – BPKD) Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perihal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Dr. Andri Zulfikar, SH., MH usai mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH disebuah kegiatan. Rabu, (30/10/24).
“Alhamdulillah, kami, Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bantaeng, berhasil memulihkan Rp3,6 Miliar melalui Pajak PBB,” kata Jaksa Puji Astuty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan oleh Jaksa Puji Astuty, bahwa pada Tahun 2024 ini, terhitung sejak bulan Januari s/d bulan Oktober, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Bantaeng melalui Bantuan Hukum Non Litigasi yang dimohonkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Bantaeng terkait dengan Pajak Daerah berupa Pajak PBB kepada Seksi Perdata dan TUN, telah berhasil memulihkan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng dari hasil Pajak PBB yang ditarget sebesar Rp.3.500.000.000.000.- dan di realisasikan melalui Bantuan Hukum Non Litigasi sebesar Rp.3.612.279.307.-
“Kalau di presentasekan, maka Pajak Daerah berupa Pajak PBB di Kab Bantaeng, sudah mencapai 103 persen,” kata Jaksa Puji Astuty.