Bone – Diduga korupsi ratusan juta, mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, NL, ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone di Pompanua, Kamis (17/10/ 2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NL langsung ditahan dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Watampone.
Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa NL terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 409.680.094,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan bahwa NL tidak melaksanakan pekerjaan fisik yang tercantum dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Selain itu, pajak yang seharusnya disetor ke negara tidak dibayarkan, serta dana penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Andi Hairil.
Mantan kades Laoni tersebut disangka melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, NL juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)