JAKARTA – Jumat mendatang, kelompok mahasiswa gabungan dari organisasi Serdadu Muda Nusantara (Sedara) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya, di mana mereka menyuarakan tuntutan yang sama yakni mendesak pencopotan Kapolda Sulawesi Selatan.
Aksi ini terkait dengan dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan yang memberitakan kasus pungutan liar di wilayah Sulawesi Selatan. Para mahasiswa menganggap bahwa tindakan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Mereka menuntut agar Kapolda Sulsel segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Dua tuntutan lainnya adalah, usut tuntas dugaan praktik pungli di Samsat wilayah Sulawesi Selatan dan Mosi tidak percaya terhadap Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Senanatha Koordinator aksi dari Sedara, menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka terpenuhi.
“Kami menuntut keadilan dan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Kapolda Sulsel harus dicopot karena telah melanggar hak dasar kebebasan pers,” ungkapnya.
Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh ratusan mahasiswa dan aktivis, yang berencana menggelar aksi damai dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Pihak kepolisian sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi yang akan digelar tersebut.
Ini bukan kali pertama kelompok mahasiswa dari Sedara menggelar aksi terkait kasus ini. Sebelumnya, mereka juga telah melakukan demonstrasi dengan tuntutan serupa, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
Mahasiswa berharap, melalui aksi kali ini, tuntutan mereka akan mendapatkan perhatian lebih serius dari Mabes Polri.
Masyarakat dan berbagai elemen lainnya diharapkan turut mengawal perkembangan kasus ini, terutama dalam memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dan tidak ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya. (***)