“Apip Tippasaki” Inspektorat Daerah Bantaeng, Inspektur DR Rivai Nur: Pengawasan Manajemen Keuangan For Good Goverment

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APIP adalah akronim dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas Internal pada institusi lain.

APIP ini mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui audit, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan pada institusi lain.

Untuk diketahui, dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa dalam menunjang optimalnya kerja suatu institusi atau instansi. Sehingga pengadaan barang dan jasa menjadi kegiatan yang sangat diperlukan dan sering dilaksanakan oleh suatu institusi atau instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sejumlah informasi yang didapatkan oleh media ini, banyak kasus korupsi di lingkup pemerintahan itu terjadi di pengadaan barang dan jasa.

Beberapa Kepala Daerah, Kepala Dinas dan Pimpinan Unit Kerja di Indonesia yang tersangkut masalah hukum, khususnya kasus korupsi, kebanyakan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut menjadi tugas penting Apip dalam mengawal pimpinan dan mengawal SKPD dalam rangka pengadaan barang dan jasa, disamping tugas lain seperti monitoring dan evaluasi, serta memberikan bimbingan kepada mitra kerja.

Tugas Apip lebih dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya kegiatan audit.

Berbicara tentang Apip, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng dibawah komando Inspektur DR. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE, pada awal September 2024 telah melaunching inovasi bernama ‘Apip Tippasaki’.

Inovasi “Apip Tippasaki” Inspektorat Daerah Bantaeng ini, di launching langsung oleh Pj Bupati Bantaeng, DR. Andi Abubakar, S.Ip, M.Si.

“Apip Tippasaki adalah inovasi dari Inspektorat Daerah Bantaeng, dimana breakdownnya nanti itu Apip hadir di semua instansi atau institusi di lingkup pemerintah Kabupaten Bantaeng,” kata Inspektur DR Rivai Nur, saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa (10 September 2024).

“Implementasinya, Apip Tippasaki ini akan hadir di setiap Unit Kerja (OPD), Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Unit Keja Sekolah yang ada di Bantaeng,” kata Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng.

Dikatakan oleh Inspektur DR. Muh Rivai Nur bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008, Apip Tippasaki Inspektorat Daerah Bantaeng bertugas memberikan keyakinan, kemudian memberikan peringatan dan memberikan konsultasi terkait dengan beberapa kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bantaeng.

“PP 60 Tahun 2008 itu adalah Sistem Pelayanan Internal Pemerintah,” kata Inspektur DR Rivai Nur.

Dijelaskan oleh Inspektur DR Rivai Nur bahwa dengan hadirnya inovasi “Apip Tippasaki” ini, diharapkan kedepannnya, pengelolaan keuangan atau laporan keuangan di OPD dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Bantaeng, sudah tidak ada lagi masalah.
“Secara terstruktur mulai dari penyajian laporan keuangan itu, sudah berjalan sebagaimana yang kita inginkan,” ungkap Inspektur DR Rivai Nur.

“Ada Sistem Operasional Pelayanan (SOP) terkait dengan Apip Tippasaki,” kata Inspektur DR. Rivai Nur.

Ditambahkan oleh Inspektur DR Rivai Nur bahwa Apip Tippasaki ini polanya adalah pola konsultasi yang substansinya adalah pencegahan.
“Kami berupaya untuk melakukan pencegahan dini dari semua kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan. Secara garis besarnya, Apip Tippasaki ini adalah sebuah layanan konsultasi,” kata Inspektur DR Rivai Nur.

“Apip Tippasaki bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, membimbing temah-teman untuk membuat laporan keuangan yang benar dan pertanggungjawaban yang benar,” jelas Inspektur DR Rivai Nur.

“Pada prinsipnya kami inginkan dengan hadirnya Apip Tippasaki ini, kami berharap pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE.

Apip Tippasaki” Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng adalah akronim dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang Teliti, Integritas, Profesional, Progressif, Akuntabel, Soliditas, Asertif, Kreatif dan Inovatif.

Berita Terkait

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng
Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE
Dampingi Danny Pomanto Kunjungi Tokoh Masyarakat, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Kita di Bantaeng, Siap Menangkan Dia di Pilgub Sulsel 2024”
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:01

Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:47

Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE

Berita Terbaru