Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Muh. Husni Syam memberikan jawaban terhadap pandangan fraksi DPRD Kota Parepare terkait Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jawaban Pj Wali Kota itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Jumat, 9/9/2024.
Terkait Raperda RPJPD, Sekda Husni Syam mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, mengucapkan terima kasih kepada Fraksi fraksi DPRD atas dukungan dan pandangan yang telah disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare Tahun 2025-2045 yang menyatakan setuju untuk melanjutkan tahapan pembahasan Ranperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya mengungkapkan catatan dan saran yang disampaikan terkait pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, gini ratio, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), stunting dan sebagainya, akan menjadi perhatian serius Pemkot Parepare.
“Kami sangat memahami keprihatinan DPRD terkait masalah stunting yang masih dihadapi oleh Kota Parepare. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penanganan stunting melalui program-program yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Kami akan mengintensifkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan provinsi, untuk memastikan bahwa intervensi yang dilakukan dapat menurunkan angka stunting secara signifikan,” ucap Husni Syam.
Terkait Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Husni Syam menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif DPRD Kota Parepare dalam merumuskan Ranperda tersebut. Rancangan itu, kata dia, merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam upaya melindungi hak-hak warga, terutama perempuan dan anak-anak, dari ancaman kekerasan seksual.
“Kami sepakat dengan pandangan bahwa pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama. Rancangan ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus mengupayakan tegaknya hukum dan keadilan, serta memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan yang maksimal,” ungkapnya. (*)