Bantaeng – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamsyah Ahmad, sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga lainnya yakni Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, H. Irianto,
Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, dan Sekertaris DPRD Bantaeng, Djufri Kau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka diduga telah melakukan korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.
“Terhadap H (Hamsyah Ahmad), I (Irianto), MR (Muhammad Ridwan) dan JK (Jufri Kau) dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari,” ucap Satria Abdi saat membacakan penetapan tersangka terhadap keempatnya, Selasa (16/7/2024).
Mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga ditahan.
Selain itu, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk. (***)