Ketua DPRD Bantaeng, Wakil Ketua 1 dan 2 Serta Sekwan Ditetapkan Tersangka Korupsi

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamsyah Ahmad, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga lainnya yakni Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, H. Irianto,

Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, dan Sekertaris DPRD Bantaeng, Djufri Kau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diduga telah melakukan korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

“Terhadap H (Hamsyah Ahmad), I (Irianto), MR (Muhammad Ridwan) dan JK (Jufri Kau) dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari,” ucap Satria Abdi saat membacakan penetapan tersangka terhadap keempatnya, Selasa (16/7/2024).

Mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga ditahan.

Selain itu, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk. (***)

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru