Kapolsek Mattiro Bulu Polres Pinrang dan 2 Anggotanya Dipraperadilankan

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: dok, istimewa)

Ilustrasi (foto: dok, istimewa)

Pinrang – Kapolsek Mattiro Bulu, IPTU Bustam Tarika, bersama dua anggotanya, Aipda Syahrullah dan Bripka Andi Azis, dipraperadilankan oleh Amir bin Dawi.

Sidang praperadilan digelar pada Kamis (15/5/2024) di Pengadilan Negeri Pinrang, dihadiri oleh kuasa hukum Amir, yakni Musakkar, serta para termohon.

“Praperadilan ini diajukan karena penyelidikan terhadap laporan klien kami, Amir, dihentikan oleh termohon,” ucap Musakkar kepada Beritasulsel network beritasatu.com, Jumat (16/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian

Musakkar mengatakan bahwa pada bulan Agustus 2023, Amir tidak memiliki uang untuk membayar angsuran mobilnya sebesar Rp6,5 juta per bulan, sehingga kolektor dari tempat Amir mengangsur mobil, berinisial SI, yang membayarkan angsuran Amir untuk bulan itu.

“Beberapa hari kemudian, Amir membayar Rp5 juta kepada SI, sehingga tersisa utang Amir kepada SI sebesar Rp1,5 juta,” ucap Musakkar mengurai kronologi awal kejadian.

Lanjut dikatakan, pada bulan September, Amir ditelepon oleh SI karena angsuran mobilnya jatuh tempo lagi. SI bertanya, “Sudah adakah pembayaran angsuran mobilta, Om?” Amir menjawab, “Belum cukup, masih kurang Rp500 ribu, yang ada hanya Rp6 juta.” SI lalu berkata, “Tidak apa-apa Om, itu saja yang Rp6 juta, nanti saya yang tambah Rp500 ribu.”

“Amir setuju dan menyuruh SI datang menjemput uang tersebut di rumahnya di Desa Alitta, Kecamatan Mattirobulu, Pinrang,” jelas Musakkar.

Namun, sebelum percakapan berakhir, Amir meminta agar SI membawa surat bukti pembayaran dari kantornya. Amir mengaku tidak akan memberikan uang Rp6 juta tersebut bila tidak ada bukti surat pembayaran. SI pun menyanggupi, dan mereka menutup telepon.

Sekitar pukul 22.00 WITA, SI bersama rekannya, Abdul Kadir, tiba di rumah Amir. Amir membuka pembicaraan, mengatakan, “Sebenarnya uang ini cukup Rp6,5 juta, tapi Rp500 ribu itu saya mau pakai belanja untuk kebutuhan rumah.” SI menjawab, “Tidak apa-apa Om, nanti saya yang tambah Rp500 ribu. Jadi utang Om sama saya adalah Rp1,5 juta ditambah Rp500 ribu ditambah Rp100 ribu biaya beli bensin, totalnya Rp2,1 juta.”

“Amir pun mengiyakan dan mereka sepakat,” imbuhnya.

Pembicaraan menjadi alot karena SI tidak mau memberikan kwitansi atau bukti pembayaran kepada Amir sehingga Amir merasa takut untuk membayar. Namun, SI terus meyakinkan hingga Amir luluh dan memberikan uang tersebut kepada SI.

SI mengatakan, “Percaya saja sama saya, Om. Masa kita tidak percaya sama saya, kan saya yang selalu datang jemput angsurannya mulai dari pembayaran pertama tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 September 2023, sampai bulan ini, Om.” SI lalu memberikan selembaran kertas history bayar atas nama Amir sebagai bukti pembayaran dan mengatakan, “Sudah masuk semua itu pembayaran angsurannya Om, jangan takut, Om.” Mendengar itu, Amir mulai percaya dan menyerahkan uang Rp6 juta kepada SI sebagai pembayaran angsuran untuk bulan September 2023.

“Setelah itu, SI dan Abdul Kadir pamit pulang,” tambahnya.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2023, datang pihak eksternal atau debt collector dari Kota Parepare bermaksud menarik mobil milik Amir. Amir bertahan karena menganggap dirinya baru menunggak untuk bulan Oktober, tetapi para debt collector mengatakan bahwa Amir sudah dua bulan menunggak yakni September dan Oktober.

Amir kemudian menghubungi SI untuk mempertanyakan pembayaran bulan September itu. Namun, berkali-kali Amir menghubungi SI melalui telepon tetapi SI tidak mengangkat. Akhirnya, debt collector menarik mobil milik Amir.

Karena merasa ditipu, Amir pun melaporkan SI ke Polsek Mattirobulu. Sayangnya, polisi menghentikan penyelidikan kasus itu karena menganggap tidak cukup bukti dan menganggap perbuatan SI bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“SI ambil uang Rp6 juta untuk pembayaran angsuran mobil Amir tapi nyatanya tidak dibayar. Berarti SI patut diduga telah menipu dan/atau menggelapkan uang milik Amir. Nah, penyidik tidak melihat bukti ini sehingga mengatakan tidak cukup bukti, atas dasar itu kami ajukan praperadilan,” pungkas Musakkar.

Sementara itu, Kapolsek Mattiro Bulu melalui Aipda Syahrullah yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan sudah sesuai prosedur.

Syahrullah mengaku telah memeriksa pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang disebutkan dalam perkara itu. Namun, menurutnya, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan sehingga penyelidikan dihentikan.

SI, kata Syahrullah, mengaku tidak pernah berjanji kepada Amir akan menambahkan Rp500 ribu atas kekurangan angsuran Amir untuk bulan September.

“Pengakuan SI, dia tidak pernah berjanji ke Amir akan menutupi angsurannya. Tapi dia bilang ke Amir akan membawa Rp6 juta itu untuk dititip ke pimpinannya sambil menunggu kekurangannya, karena masih kurang Rp500 ribu,” ucap Syahrullah.

“Waktu dia (SI) membawa Rp6 juta itu untuk dititip ke pimpinannya, dia bertemu Irfan. Irfan lalu minta uangnya yang dipinjam SI untuk menutupi angsuran Amir pada bulan Agustus. Dikasihlah Rp1,5 juta ditambah bunganya Rp100 ribu, totalnya Rp1,6 juta. Lebihnya Rp4,4 juta itulah yang dititipkan SI ke pimpinannya, dan itu dibuktikan dengan kwitansi perusahaan,” imbuh Syahrullah.

“Jadi, kesimpulannya, tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga penyelidikan dihentikan,” pungkasnya. (***)

Kapolsek Mattiro Bulu

Berita Terkait

Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
5 Nelayan di Pinrang Keracunan Usai Makan Ikan Buntal, 1 Tewas
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Resmi Kantongi Nomor Urut
KPU Pinrang Tetapkan 3 Pasangan Calon
SMAN 7 Pinrang Sebagai Delegasi TIM KPU Pinrang Juara 3 Debat Pilkada Antar Pelajar Se-Sulsel
Oknum Polisi Polda Sulsel Aniaya Pacar Hingga Pembuluh Darah Pecah
Polda Sulsel Ringkus 3 Bandar Sabu di Pinrang
KPU Pinrang Umumkan Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024. Berikut Jadwalnya

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 17:13

Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:36

5 Nelayan di Pinrang Keracunan Usai Makan Ikan Buntal, 1 Tewas

Senin, 23 September 2024 - 14:24

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Resmi Kantongi Nomor Urut

Minggu, 22 September 2024 - 20:14

KPU Pinrang Tetapkan 3 Pasangan Calon

Rabu, 11 September 2024 - 21:16

SMAN 7 Pinrang Sebagai Delegasi TIM KPU Pinrang Juara 3 Debat Pilkada Antar Pelajar Se-Sulsel

Berita Terbaru