Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Parepare dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan kelompok miskin di ruang kerjanya. Senin, 13/5/2024.
Pada kesempatan itu, Akbar Ali menyambut baik atas perjanjian kerjasama tersebut. Kata dia, perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lekerja rentan dan miskin melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Juga turut mendukung program pemerintah agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja.
“Saya menekankan bahwa dengan disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja. Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” ucap Akbar Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat lebih baik untuk para pekerja terutama pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap peserta BPJS dapat terus meningkat sehingga dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” ungkapnya.
Kepala BPJamsostek Makassar I, Nyoman Hari Sujana, memberi apresiasi kepada Pemkot Parepare yang siap memberi perlindungan kepada pekerja rentan dan miskin.
“Sekira 744 pekerja rentan dan miskin yang akan dicover dari sejumlah data potensi 8 ribu orang. Ini menurut data Dsel 4 PTKE,” terang Nyoman. (*)