Beritasulsel.com,Sinjai– Anggota DPRD Sinjai belum juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023. Padahal, Draft dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai atau Eksekutif sudah diserahkan beberapa bulan lalu.
LKPJ merupakan laporan informasi penyelenggaraan Pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk menyampaikan secara transparan kinerja berbagai program dan kegiatan.
Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah mengakui bahwa LKPJ Bupati Sinjai 2023 memang belum dibahas tetapi sebelumnya sudah ada jadwal namun saat Rapat Paripurna, Ketua DPRD, Lukman Arsal meminta untuk menunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada jadwal dari Bamus tetapi ada penyampaian dari Ketua DPRD untuk menunda pelaksanaan Paripurna LKPJ Bupati dan akan menjadwalkan ulang agenda tersebut. Namun, sampai hari ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari anggota DPRD sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/5/2024).
Sampai saat ini kata Lukman Fattah, belum mengetahui alasan DPRD Sinjai menunda untuk membahas LKPJ Bupati tahun 2023 sebab pihaknya hanya sebagai Fasilitator setiap agenda kegiatan yang ingin dilakukan oleh anggota DPRD Sinjai.
“Kami juga tidak tahu alasan Anggota DPRD Sinjai menunda pembahasan LKPJ Bupati 2023,” bebernya.
Lukman Fattah menegaskan secara yuridis ketika LKPJ Bupati tidak dibahas oleh DPRD tidak ada sanksi yang akan diterima. Berbeda pada anggaran APBD Pokok akan ada pengurangan anggaran dari Pemerintah Pusat jika itu tidak dibahas.
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Mappahakkang mengatakan telah menjadwalkan pembahasan LKPJ Bupati namun saat rapat kemarin sebagian anggota Dewan menolak.
“Banyak anggota dewan yang menolak untuk membahas LKPJ Bupati namun alasannya secara pribadi saya tidak tahu menahu karena saat kegiatan tersebut saya ada di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara Lukman Arsal, selaku Ketua DPRD Sinjai belum menanggapi alasan keterlambatan pembahasan LKPJ Bupati 2023.
Sekedar diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 (1), kepala daerah yaitu Bupati wajib menyampaikan LKPJ, sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang sudah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan batas akhir penyampaian LKPJ Bupati paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu 31 Maret 2024 lalu. Dari penyampaian itu, lalu dibahas lagi di DPRD selama 30 hari, sehingga batas waktu pembahasan seharusnya selesai tanggal 30 April 2024 kemarin.
***