Beritasulsel.com – Dalam rangka pengawalan serta memastikan pengamanan pendapatan daerah, Pemerintah Kab. Bantaeng menandatangani Perjanjian kerjasama dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng. Jum’at, (22/03/2024).
MoU ini adalah Perjanjian Kerjasama Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.
Pj Bupati Bantaeng, DR. Andi Abubakar, S.Ip, M.Si menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU antara Pemkab Bantaeng dengan PLN ini sebagai salah satu langkah untuk mendorong kemajuan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini juga tentu menjadi salah satu jawaban untuk meningkatkan PAD kita, apabila pasokan listrik stabil, maka dunia usaha juga dapat semakin berkembang,” ungkap Andi Abubakar.
“Besar harapan agar perjanjian kerjasama ini tentu dapat memberi dampak positif bagi pembangunan di Kab. Bantaeng yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bantaeng,” imbuh Pj Bupati.
Mendampingi Pj Bupati Bantaeng pada kesempatan penandatanganan MoU ini, yakni Kepala BAPPEDA Bantaeng, Asruddin, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bantaeng, Muhammad Azwar.(**)