Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti terhadap 30 perkara tindak pidana (hasil kejahatan) yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2023 hingga Februari 2024.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bersama para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Rabu (28/2/2024).
Informasi yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana memang menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH.MH menyampaikan bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan jumlah total 30 Perkara.
“Jadi ini merupakan perkara-perkara yang sudah inkrah yang dikumpulkan dalam kurun waktu sekitar 6 bulan, dan pada hari ini akan kita musnahkan,” kata Satria Abdi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng pada kesempatan tersebut meminta peran dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan hubungan erat antar penegak hukum, terutama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Karena memang rata-rata 17% isi Lapas merupakan terpidana Narkotika. Oleh karena itu dibutuhkan sinergitas bersama agar bagaimana supaya angka penyalahgunaan narkotika di Bantaeng ini bisa di tekan, bahkan kalau bisa sudah tidak ada lagi,” ungkap Kajari Bantaeng, Satria Abdi.
Di kegiatan pemusnahan ini, barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan di blender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.(**)