Pemkab Bantaeng bersama Kejari dan Polres, Musnahkan Puluhan Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti terhadap 30 perkara tindak pidana (hasil kejahatan) yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2023 hingga Februari 2024.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan bersama para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Rabu (28/2/2024).

Informasi yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana memang menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH.MH menyampaikan bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan jumlah total 30 Perkara.

“Jadi ini merupakan perkara-perkara yang sudah inkrah yang dikumpulkan dalam kurun waktu sekitar 6 bulan, dan pada hari ini akan kita musnahkan,” kata Satria Abdi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng pada kesempatan tersebut meminta peran dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan hubungan erat antar penegak hukum, terutama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Karena memang rata-rata 17% isi Lapas merupakan terpidana Narkotika. Oleh karena itu dibutuhkan sinergitas bersama agar bagaimana supaya angka penyalahgunaan narkotika di Bantaeng ini bisa di tekan, bahkan kalau bisa sudah tidak ada lagi,” ungkap Kajari Bantaeng, Satria Abdi.

Kapolres Bantaeng, AKBP Jacky turut serta memusnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Di kegiatan pemusnahan ini, barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan di blender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.(**)

Berita Terkait

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas
Apel Siaga, Pemkab Bantaeng dan Bawaslu Wujudkan Komitmen Bersama Pilkada Berintegritas
Pemkab Bantaeng dan Forkopimda, Bersinergi Hadiri Apel Gabungan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
Pj Bupati Bantaeng Hadiri Pelaksanaan Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Dihadiri Camat dan Kades, Sekda Bantaeng Membuka Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 14:42

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Minggu, 24 November 2024 - 16:21

Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Minggu, 24 November 2024 - 15:34

Apel Siaga, Pemkab Bantaeng dan Bawaslu Wujudkan Komitmen Bersama Pilkada Berintegritas

Minggu, 24 November 2024 - 00:40

Pemkab Bantaeng dan Forkopimda, Bersinergi Hadiri Apel Gabungan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 22 November 2024 - 07:46

Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”

Berita Terbaru