Wow! Penyanyi Aishiteru Ditangkap Bersama 9,54 Kg Sabu-sabu

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:cumicumi.com

Foto:cumicumi.com

Beritasulsel.com — Zulkifli, vokalis grup band Zivilia, ditangkap sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti verupa 9,54 kilogram sabu serta 24 ribu butir ekstasi.

Dengan barang bukti sebanyak itu, Kombes Pol Suwondo Nainggolan selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan ancaman hukum Zul bisa penjara seumur hidup.

“Semuanya itu dikenakan 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di situ ancamannya seumur hidup, hukuman mati, 20 tahun tetapi apakah itu, masing-masing orang ini akan dilihat dari proses persidangan dan peran-peran para pelaku ini,” ujar Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Suwondo juga mengungkapkan alasan Zul menjadi pengedar barang haram tersebut. Selain ekonomi, Zul mengedarkan narkoba karena punya utang budi dengan seorang pria bernama Rian.

“Ekonomi ya. Dia juga punya utang budi sama Rian. Kan yang tertangkap di apartemen Rian, Rasyid, sama Zulkifli. Jadi, Zul ini adalah kelompoknya Rian. Utang budi itu hanya utang saja, bisa dikatakan Rian ini bosnya si Zul,” tutup Zuwondo. [cumicumi]

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru