Bone – Sejumlah warga mengeluhkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bone, Polda Sulsel, yang dinilai sangat mahal.
“Mahal sekali, SIM A Rp500 ribu. Terpaksa saya pulang tidak jadi mengurus karena tidak cukup uang,” ujar Ilyas, warga Kabupaten Bone, kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, Ahad (21/7/2024).
Sementara itu, pemohon SIM berinisial SR, warga Kecamatan Amali, Bone, yang ditemui usai mengurus SIM di Satpas Polres Bone, mengaku membayar Rp500 ribu untuk biaya pembuatan SIM A baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya urus SIM A baru (bukan perpanjangan) saya bayar Rp500 ribu. Tes psikologi Rp100 ribu, tes kesehatan Rp50 ribu, dan pembayaran SIM Rp350 ribu, jadi totalnya Rp500 ribu,” ucap SR, ditemui di halaman Mapolres Bone, Selasa (23/7/2024).
Selain itu, SR menyebutkan bahwa dalam pengurusan SIM A di Polres Bone, dirinya tidak melalui tes praktik atau tes lapangan. “Tidak dites pak, langsung jadi asal bayar Rp500 ribu. Langsung jadi, tidak ada tes lapangan atau tes praktek,” pungkasnya.
Pembayaran biaya pembuatan SIM Rp500 ribu tersebut dinilai mahal dan juga diduga sebagai pungutan liar (pungli).
Karena bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM A baru hanya sebesar Rp120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 per penerbitan.
Sayangnya, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Asep Wahyudi, yang dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon sejak Selasa (23/7/2024) pukul 14.16 WITA, terkesan memilih bungkam.
Hingga artikel ini diterbitkan pada Rabu (24/7/2024), perwira Polri berpangkat tiga balok itu belum merespons. Pesan yang dikirim juga belum dibalas. (***)