Kendari – Wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi usai banting bayi laki-laki yang baru berusia enam bulan.
Wanita tersebut berinisial PD berusia 25 tahun, sedangkan bayi tersebut berinisial PC merupakan keponakannya sendiri.
Aksi kekerasan itu direkam PD menggunakan ponsel lalu videonya ia kirim ke ibu korban dan akhirnya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam video terlihat pelaku membanting bayi ke atas kasur dalam kondisi emosi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (22/4/2025).
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Ibu bayi tersebut berinisi PA sedang merantau.
PD merasa terbebani karena harus mengasuh korban sejak lahir tanpa menerima bantuan finansial dari PA.
Emosi PD memuncak saat melihat PA melalui medsos, gaya gayaan atau hidup mewah.
PD lalu merekam dirinya membanting PC, lalu mengirim rekaman vifeo tersebut ke PA hingga viral.
Setelah kejadian, Tim Buser 77 Polresta Kendari menemukan bayi tersebut di rumah orang tua pelaku di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis.
Belakangan terungkap bahwa PD sebelumnya mengonsumsi enam butir obat keras jenis ifarsyl serta mengonsumsi sabu dua hari sebelum kejadian.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa PD positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kasus wanita di Kendari banting bayi kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Kendari, pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kondisi bayi dilaporkan mulai membaik, namun masih menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]