Makassar, Sulsel – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Gedung Utama DPRD Provinsi Sulsel lantai 3, juga dapat dihadiri melalui Video Conference.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Adapun agenda dalam Rapat Paripurna yaitu penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD dengan Gubernur Sulsel terhadap rancangan awal perubahan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda lainnya menyangkut mengenai perubahan Ranperda antara lain perubahan APBD 2020, rencana tata ruang, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Selain itu, pengajuan Ranperda menjadi fokus dalam agenda Rapat Paripurna kali ini.
Hal itu membicarakan tentang Perlindungan guru dan siswa, pemberian insentif, dan kemudahan investasi.
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa nota kesepakatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Kesepakatan RPJMD ini merupakan langkah strategis sasaran arah kebijakan dan penetapan program daerah,” jelas Andi Sudirman Sulaiman, Senin (14/9/2020).
“Program RPJMD nantinya merupakan jawaban pemerataan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan,” sambungnya
Rapat Paripurna dihadiri sejumlah undangan, baik para legislator DPRD Sulsel, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun perwakilan Pemprov Sulsel. (*)