Viral, Masjid Fatimah Umar di Makassar “Dijual”

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Fatimah Umar (foto: dok, istimewa)

Masjid Fatimah Umar (foto: dok, istimewa)

Makassar – Masjid Fatimah Umar dijual.

Masjid tersebut berlokasi di kompleks Makkio Baji, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi ini telah beredar luas di grup WhatsApp dan viral di dunia maya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Masjid Fatimah Umar yang pada bagian pagarnya terpasang spanduk dengan tulisan “Dijual” telah menyebar luas.

Pada spanduk tersebut juga tercantum nomor kontak pemilik atau penjualnya.

Dihubungi beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, penjual mengaku bernama Hilda.

Hilda mengatakan bahwa yang ia jual adalah lahan yang luasnya 593 M² yang terbagi dalam dua Sertifikat Hak Milik (SHM) masing masing atas nama Hilda Rahman.

Namun, meski lahan tersebut terbagi dalam dua SHM, tapi masih satu lokasi.

Ada pun rincian adalah, 381 M² telah dibangun Masjid Fatimah Umar dan di belakang bangunan masjid tersebut seluas 212 M².

Nantinya, pembeli lahan tersebut akan diberikan atau secara mutlak memiliki dan berhak mengelola masjid tersebut.

“Tanahnya mau dijual 593 meter, nanti (pembeli) dikasih masjidnya untuk dia kelola. Kalau ada yang beli, pemilik baru yang berhak memiliki (Masjid Fatimah),” terang Hilda.

Ada pun harganya adalah, 2,5 miliar Rupiah. “2 SHM harganya 2,5 M” tambah Hilda.

Dia menjelaskan bahwa masjid tersebut adalah masjid pribadinya yang ia bangun menggunakan dana sendiri.

Saat ini, kata dia, pihaknya tidak melarang masyarakat menggunakan masjid tersebut asalkan sesuai peruntukannya, tidak mencopot spanduk “Dijual” yang terpasang, dan tidak melakukan renovasi tambahan.

Hilda menegaskan bahwa tanah atau lokasi tersebut bukan warisan dari orang tuanya melainkan tanah yang ia beli sendiri kemudian dibangun masjid pribadi di atasnya.

“Masjid pribadi,” tandasnya. (***)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru