Beritasulsel.com — Di tengah proses pemeriksaan sejumlah kasus oleh aparat penegak hukum, muncul sorotan terhadap adanya proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk kepolisian dan kejaksaan di Kota Parepare.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dua proyek pembangunan yang masing-masing bernilai Rp1.410.000.000 atau lebih dari Rp1,4 miliar. Kedua proyek tersebut yakni pembangunan Gedung Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parepare serta pembangunan sarana dan fasilitas pendukung layanan publik pada Kejaksaan Negeri Parepare. Proyek tersebut terlihat dalam LPSE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Parepare dan akan dilaksanakan pada April 2026 hingga Desember 2026.
Keberadaan proyek tersebut menuai perhatian publik, terutama karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diberlakukan pemerintah. Selain itu, sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pembangunan dua fasilitas tersebut dibandingkan dengan kebutuhan lain yang dianggap lebih mendesak.
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, turut menyoroti proyek tersebut. Ia menduga pembangunan yang dialokasikan untuk institusi penegak hukum itu berkaitan dengan sejumlah kasus yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan.
Menurut Ikbal, tidak menutup kemungkinan proyek tersebut merupakan bentuk “balasan” apabila penanganan kasus tertentu dihentikan. Apalagi kasus dugaan Pungli pada event di Lapangan Andi Makkasau Parepare yang dilaporkan ke Kejakaaan Negeri Parepare telah ditutup.
“Bisa saja proyek ini merupakan balasan jika ada kasus yang dihentikan. Hal seperti ini perlu diawasi secara serius oleh publik,” kata Ikbal.
Ia meminta agar proses pembangunan proyek tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan. Selain itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tetap profesional dalam menangani setiap perkara yang tengah berjalan.
Ikbal juga meminta aparat terkait memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum dari unsur pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan dalam dugaan praktik yang merugikan kepentingan publik.
“Semua proses harus transparan. Jika ada oknum yang terlibat, baik dari pemerintah daerah, kepolisian maupun kejaksaan, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (*)

