Bulukumba – Baru baru ini, warga dihebohkan dengan penemuan ladang ganja di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ladang ganja tersebut berada di Dusun Bangsalaya, Desa Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Pemiliknya berinisial WS berusia 27 tahun warga Dusun Bangsalaya, Desa Borong Rappoa.

WS disebut sebut kerap menjual ganja via instagram lalu ditangkap di Desa Taccorong, Bulukumba, pada hari Rabu 2 September 2025 oleh Satnarkoba Polres Bulukumba.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet berukuran besar yang berisi ganja kering siap edar.

Saat diintrogasi, WS mengakui bahwa ia sendiri yang membudidayakan barang haram tersebut di rumahnya dan dikebunnya.

Keesokan harinya, polisi menggeledah rumah WS di Borong Rappoa kemudian mendatangi kebun WS dan menemukan tanaman ganja siap panen.

WS dan barang bukti ganja kering siap edar dan ganja siap panen yang ditemukan di kebunnya, langsung diamankan ke Mapolres Bulukumba.

Belakangan terungkap bahwa WS bukan penikmat ganja maupun narkoba jenis lainnya, dia adalah pengedar.

Hal itu terbukti dari hasil tes urinennya yang diperiksa ternyata hasilnya adalah negatif.

“Iya, hasil tes urine tersangka WS, negatif alias bukan pemakai tapi pengedar ulung,” tutur Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP H. Akhmad Rizal, dikonfirmasi beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Sabtu, sesaat lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun. (***)