Update Dugaan Korupsi Irigasi Rp 1,9 Miliar di Sinjai, Jaksa Periksa 10 Saksi

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sinjai Bersama Tim Ahli saat Memeriksa Proyek Rehabilitasi Irigasi Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Kejaksaan Negeri Sinjai Bersama Tim Ahli saat Memeriksa Proyek Rehabilitasi Irigasi Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari) Sinjai memeriksa sebanyak 10 saksi perkara dugaan korupsi Irigasi Daerah (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan serta menemukan fakta hukum tindak pidana dugaan korupsi rehabilitasi Irigasi Aparang yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

“Sekitar 10 orang saksi sudah kita periksa dan diambil keterangannya di penyidikan dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Kapsul Tomy Aprianto kepada Beritasulsel.com, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sejumlah keterangan saksi dan hasil penyidikan di lapangan, terdapat kekurangan volume pembangunan dinding bendungan dan beberapa titik irigasi yang tidak dikerjakan.

“Beberapa titik pembangunan irigasi Aparang terputus dan tidak dikerjakan. Alasannya, beberapa lahan belum dibebaskan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus rehabilitasi Irigasi awalnya dalam proses penyelidikan kini naik ketahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan audit Investigasi terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar.

Proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi tersebut senilai Rp7,5 Miliar.

Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2020, Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.

Dari hasil pembangunan irigasi tersebut, pihak Kejaksaan Sinjai melakukan pemeriksaan keterangan dan mendapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak.

Mengingat kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak).

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Berita Terbaru