Bantaeng, Sulsel – Setelah Tim Resmob bersama Sat Intelkam Polres Bantaeng berhasil mengungkap dengan cepat kasus penganiayaan yang terjadi di Pa’bineang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng yang mengakibatkan korban (A) meninggal dunia.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng, kembali berhasil menangkap terduga pelaku lainnya setelah dilakukan pengembangan dari keterangan (MN) yang telah diamankan sebelumnya pada Jumat (30 Juni 2023).
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku lainnya ini berdasarkan LP/B/235/VI/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULSEL pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08:36 Wita, dengan Pelapor An. Ramlawati (Tante Korban).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya Tim Resmob Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan berinisial (MN)” Beritasulsel.com (30 Juni 2023).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi S.E yang dihubungi via whatsapp (Rabu, 5 Juli 2023) mengatakan bahwa dari pengembangan keterangan (MN), didapatkan informasi ada 4 terduga pelaku lainnya dengan inisial (AN), (AH), (AR) dan (AS).
“Informasi yang didapatkan Tim Resmob berdasarkan keterangan (MN) setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, ke-4 terduga pelaku tersebut sudah kabur meninggalkan Bantaeng,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
“Dari pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bantaeng, disimpulkan bahwa Tersangka (MN) melakukan penganiayaan bersama teman-temannya kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” kata AKP Rudi.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka (MN) dan kawan-kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (A) karena tidak terima sepupunya di ganggu.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ke-4 Terduga Pelaku lainnya berdasarkan keterangan (MN), sedang berada di Jalan Gajah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil melakukan pengejaran yang di back up dengan Tim Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan ke-4 Terduga Pelaku ditempat yang sama tanpa adanya perlawanan pada hari Minggu (2 Juni 2023) pada pukul 23:40 Wita,” jelas AKP Rudi.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng menambahkan bahwa ke-4 Terduga Pelaku kemudian di gelandang ke Mapolres Pinrang oleh personil Sat Reskrim Polres Pinrang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Bantaeng untuk di proses hukum.
Dijelaskan oleh AKP Rudi S.E bahwa pada saat penangkapan, Tim Resmob Polres Bantaeng juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :
2 bilah senjata tajam jenis badik.
2 lembar pakaian baju/celana (yang digunakan korban).
1 bilah pisau jenis (Samurai).
1 buah ketapel.
“(MN) bersama 2 temannya yang sudah lebih duluan diamankan dan ke-4 Terduga Pelaku yang diamankan di Kabupaten Pinrang, saat ini telah mendekam di Sel Tahanan Polres Bantaeng dan selanjutnya akan di proses hukum sesuai perbuatannya,” kata AKP Rudi.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga mengatakan bahwa Pelaku Penganiayaan ini di ancam dengan Pasal 338 Junto Pasal 352 ayat 3 KUHP.