Jakarta – Tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-ASN yang belum mengikuti proses inpassing, resmi dinaikkan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru tersebut.
Ada pun besarannya yaitu, naik menjadi 2 juta Rupiah dari sebelumnya hanya 1,5 juta Rupiah.
Tak hanya tunjangan guru dinaikkan, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung mulai Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang bukan ASN.
Menurutnya, perhatian ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pendidikan nasional.
“Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah. Kami berharap para guru terus menjadi panutan dan menginspirasi generasi muda secara utuh, baik secara intelektual maupun spiritual,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/7/2025). ***
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
