Beritasulsel.com — Dua lagi pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus tim khusus Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Artenius MB bersama Resmob Polsek Mandai.
Keduanya diringkus di Jalan Goa Ria Sudiang, pada hari Rabu (13/03/2019). Kedua pelaku bernama Muh. Danu Pratama (22) dan Permadi (21), keduanya diduga telah melakukan curas di Wilayah Kabupaten Maros.
“Keduanya diringkus berkat Laporan Polisi Nomor : LP/ 53/III/2019/SPKT /Res. Maros/Sek.mandai, tanggal 05 maret 2019” ujar Artenius, Rabu malam (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya Polisi hanya menangkap Muh. Danu Pratama, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tapi dibantu oleh temannya bernama Permadi sehingga polisi pun mengamankan Permadi.
Dari catatan kepolisian, ternyata kedua tersangka merupakan Resedivis dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Makassar pada tanggal 9 Februari 2019 lalu” ungkap Artenius.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk oppo A7 warna gold dan satu buah sepeda motor honda beat warna biru. (RIS/BSS)