Beritasulsel.com – Tiga orang pria warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap karena diduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Ketiga pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS, SA, dan MS. Mereka diduga menimbun BBM subsidi dari pengepul yang ada di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Parepare bersama dengan barang bukti BBM diduga BBM subsidi jenis solar sebanyak 1,5 ton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikemukakan oleh Satreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Parepare, Kamis (10/11/22).
“(RS, SA, dan MS) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah warga Parepare, tersangka membeli BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah dari pengepul di kabupaten Sidrap,” ujar Deki.
Dalam mejalankan aksinya, lanjut Deki, ketiga tersangka bekerjasama dengan pengepul solar subsidi yang ada di Sidrap.
Pengepul solar subsidi di Sidrap mengepul solar dengan menggunakan rekomendasi mengatasnamakan petani, lalu atas rekomendasi tersebut mereka menguras solar subsidi di SPBU.
Selanjutnya para pengepul tersebut menjual solar yang berhasil mereka tampung kepada RS, SA, dan MS.
RS, SA, dan MS menampung solar dari pengepul tersebut menggunakan tundon atau bak penampung kemudian mengangkut menggunakan mobil truk dan saat dalam perjalanan mereka ditangkap.
Saat ini Deki masih menelusuri lebih lanjut terkait pengepul di Sidrap dan rekomendasi yang digunakan dari instansi mana.
“(tersangka kerjasama dengan pengepul) sementara kami melakukan pengembangan terkait dengan pengepulnya yang ada di kabupaten Sidrap, karena bermoduskan yaitu minyak untuk kepentingan pertanian,” terang Deki.
Ketiga tersangka bersama barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi DD-8395-AM, dua buah tundon atau bak penampung yang kurang lebih berisikan 1.500 liter BBM jenis solar bersubsidi atau 1,5 ton kini diamankan di Mapolres Parepare.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasl 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (***)