Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng Sukses Meringkus 5 Tersangka di 3 Tkp Berbeda

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polres Bantaeng Polda Sulsel melaksanakan Press Release terkait dengan Pengungkapan Kasus Narkotika yang di pimpin oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas S.Sos dan didampingi oleh Kasat Narkoba polres Bantaeng Iptu Didi Sutikno M S.Tr.K.

Press Release terkait pengungkapan kasus narkotika tersebut dilaksanakan Polres Bantaeng. Senin siang, (4 September 2023).

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH, S.I.K, M.Si melalui Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas S.Sos dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Polres Bantaeng telah berhasil menangkap, 5 orang Terduga Pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial, ZA, (29), (N) 31, SA (26), M (31), AL (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Bantaeng sebelum menceritakan kronologi penangkapan, menjelaskan bahwa “Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng” sukses melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari 5 orang Pelaku di Tkp yang berbeda.

“Ada 5 Tersangka dengan 3 TKP berbeda terkait dengan pengungkapan kasus narkotika ini dengan barang bukti yang cukup besar,” kata Kompol Aswar.

Wakapolres kemudian menjelaskan bahwa untuk Pelaku yang diringkus pada hari Minggu (3 September 2023) sekira pukul 06.30 Wita di Tanetea, Kecamatan Pajukukang, Pelaku berinisial berinisial AL berusia 37 tahun.

“Dia diamankan bersama barang bukti berupa 4 Sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat ± 2,87 gram bersama alat hisap dan uang tunai Rp.1.600.000 serta 1 unit mobil Agya Nopol DD 1351 FB,” kata Kompol Aswar.

Selanjutnya kata Wakapolres Bantaeng, di lokasi berbeda, Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bantaeng IPTU, Didi Sutikno M S.Tr.K, kembali menangkap 2 orang pelaku yang diduga sebagai kurir dengan inisial ZA dan S.

“Kedua Pelaku ini diringkus Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng di Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa dengan barang bukti 1 shacet sabu, 2 buah Hp, 1 unit sepeda motor merk yamaha,” jelas Wakapolres.

“Kedua Pelaku ini diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan paket narkotika kepada pemesannya. Ini masih dalam pengembangan juga oleh Satnarkoba Polres Bantaeng,” kata Wakapolres.

Ditambahkan oleh Wakapolres, untuk penangkapan Pelaku lainnya untuk kasus serupa, Tim Sarkordes juga berhasil mengamankan 2 Pelaku di Kampung Panaikang di Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu pada 30 Agustus 2023.

“Kedua Pelaku berinisial ZA dan rekannya M, diciduk Tim Sarkodes saat akan ingin mengantarkan barang haram yang diduga jenis sabu kepada pemesanannya,” kata Kompol Aswar.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di kantong celana ZA dan juga ditemukan 1 shacet di pelindung Hp milik tersangka M yang diakuinya bahwa barang haram tersebut akan diantarkan kepada pemesannya,” urai Kompol Aswar.

Wakapolres Bantaeng ini kemudian menyampaikan bahwa saat ini, ke 5 Pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka (para pelaku) akan dijerat dengan UU Narkotika dan Unit Narkoba Polres Bantaeng juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan bandar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng,” tegas Wakapolres.

Wakapolres Bantaeng juga mengatakan : “Dari rentetan peristiwa penangkapan ini, di simpulkan sementara bahwa Pelaku tidak terintegrasi dengan Pelaku lainnya”.

Setelah menjelaskan kepada media tentang kronologi kejadian, Wakapolres Bantaeng mengatakan bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika didaerah tempat mereka berdomisil.

“Setelah pelaku ditangkap, akan dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Bantaeng,” kata Kompol Aswar saat ditemui awak media.

“Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang diamankan ini, mereka telah melanggar pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kompol Aswar.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bantaeng Iptu Didi Sutikno M S.Tr.K yang menyambung pernyataan dari Wakapolres Bantaeng mengatakan :  “Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan. Khususnya kasus narkoba. Sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Bantaeng ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba”.

Ditambahkan Kasat Narkoba bahwa pada dasarnya kami bekerja profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku.

“Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan, maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika, kami akan tindak tegas,” tegas Iptu Didi.

Kasat Narkoba jebolan Akpol 2018 ini berharap, bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun ke aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti.

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Bissappu Tahun 2025, Wakil Bupati Bantaeng: Tidak Ada Lagi 1 atau 2, Yang Ada Bantaeng Bangkit
Pemdes Barua Bantaeng Salurkan Bansos PKH BPNT Tahap Pertama di Tahun 2025
Hari Pertama Berkantor Pasca Dilantik, Wabup Bantaeng Pimpin Coffee Morning
STQ ke-X Tingkat Kabupaten Bantaeng Telah Resmi Dibuka Wabup Bantaeng, H. Sahabuddin Beri Support dan Semangat
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:16

Musrenbang Kecamatan Bissappu Tahun 2025, Wakil Bupati Bantaeng: Tidak Ada Lagi 1 atau 2, Yang Ada Bantaeng Bangkit

Senin, 24 Februari 2025 - 19:53

Pemdes Barua Bantaeng Salurkan Bansos PKH BPNT Tahap Pertama di Tahun 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 18:59

Hari Pertama Berkantor Pasca Dilantik, Wabup Bantaeng Pimpin Coffee Morning

Senin, 24 Februari 2025 - 18:40

STQ ke-X Tingkat Kabupaten Bantaeng Telah Resmi Dibuka Wabup Bantaeng, H. Sahabuddin Beri Support dan Semangat

Senin, 24 Februari 2025 - 00:56

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru