Beritasulsel.com – Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial RW (21) dan RM (20).
Kedua pelaku tercatat sebagai warga Jalan Muh Yamin kota Makassar. Keduanya diringkus di depan warung dapur Kepiting Makassar, Senin 7 Januari 2019, lalu.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yuda, Selasa kemarin (8/1/2019) di Mapolrestabes Makassar mengatakan, keduanya diamankan berawal adanya informasi sering terjadi teransaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud. Setiba disana, tim menggeledah tersangka. Saat digeledah, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan namun berhasil diambil oleh anggota,” ungkap Indra Waspadayuda.
Selanjutnya tim Elang melakukan pengembangan ke tempat kost RW, disitu petugas kembali menemukan ada lima sachet sabu dan satu sachet pil ekstasi bentuk panda.
“Pil panda ini mungkin sisa dari tahun baru kemarin, sebelumnya kami juga pernah mengamankan pil jenis ini sekitar dua mingu lalu,” paparnya.
Pada saat dilakukan pengembangan oleh anggota, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menendang petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas di betis tersangka.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sekitar 55 gram sabu diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani peroses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (HS/BSS)