Tim Elang Ringkus 2 Pelaku Narkoba, 55 Gram Barang Bukti Diamankan

- Redaksi

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial RW (21) dan RM (20).

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Jalan Muh Yamin kota Makassar. Keduanya diringkus di depan warung dapur Kepiting Makassar, Senin 7 Januari 2019, lalu.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yuda, Selasa kemarin (8/1/2019) di Mapolrestabes Makassar mengatakan, keduanya diamankan berawal adanya informasi sering terjadi teransaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud. Setiba disana, tim menggeledah tersangka. Saat digeledah, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan namun berhasil diambil oleh anggota,” ungkap Indra Waspadayuda.

Selanjutnya tim Elang melakukan pengembangan ke tempat kost RW, disitu petugas kembali menemukan ada lima sachet sabu dan satu sachet pil ekstasi bentuk panda.

“Pil panda ini mungkin sisa dari tahun baru kemarin, sebelumnya kami juga pernah mengamankan pil jenis ini sekitar dua mingu lalu,” paparnya.

Pada saat dilakukan pengembangan oleh anggota, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menendang petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas di betis tersangka.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sekitar 55 gram sabu diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani peroses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru