Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama unsur Tiga Pilar menjaring sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes) covid 19, saat menggelar operasi yustisi si Jl Danau Sunter Selatan Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (16-09-2020).
Operasi yang dipimpin oleh Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko SH ,SIK dan Dandim 0502 Jakut Kolonel Inf Roynald Sumendap itu, melibatkan 166 personel gabungan dari Polri, TNI, Pemkot Jakut, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelum petugas bergerak, Walikota Jakarta Utara dalam arahannya menyampaikan, bahwa Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan covid 19, yang saat ini tingkat penyebarannya di DKI Jakarta sangat tinggi dan sudah dikategorikan zona hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai SK Gebernur DKI, kita melaksakan kegiatan ini, sasaran kita tidak menggunakan masker, tempat rumah makan, kafe kafe dan sebagainya. Dimana sesuai perintah Gebernur juga bilamana ada pelanggaran akan dikenakan denda biaya sebesa Rp. 250.000, namun bila tidak membayar akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan,” ujar Walikota.
Usai apel, para pesonel yang menggelar operasi menjaring sejumlah warga yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Dimana warga yang melanggar tersebut dikenakan sanksi denda Rp250 ribu dan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, pihaknya akan rutin setiap hari menggelar Operasi Yustisi selama 14 hari (tanggal 14-28 September), yang akan dilaksanakan di berbagai titik di wilayah Jakarta Utara dimana operasi itu dilakukan secara situasional.
“Kita lakukan situasional bisa di antara pagi, siang, sore, bahkan malam hari,” ujar Kapolres.
Kapolres melanjutkan, dengan menghelar operasi dan pemberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, diharapkan masyarakat lebih patuh dan disiplin dalam menggunakan masker, menghindari kerumunan, serta sering mencuci tangan dengan sabun saat beraktifitas di luar rumah.
“Dalam kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan kepolisian (termasuk Polisi Lalu Lintas), TNI, Satpol PP, Dishub, Jaksa, Hakim, dengan harapan tingkat kesadaran masyarakat mematuhi prokotol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.