Tiga Pengguna Tembakau Gorilla Diringkus di Mamajang Makassar

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Ketiga pria tersebut masing masing bernama Muh Alfian Pratama (20), A. Muh Annal alias Annal (36) dan Wahyu Ramadhan alias Wahyu (22). Mereka ditangkap di Jalan Tanjung Bira, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada hari Jumat (3/05/2019).

Penangkapan ketiga pria tersebut berkat informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa di salah satu rumah di Tanjung Bira Kecamatan Makassar sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil meringkus ketiga pelaku dengan barang bukti berupa tembakau sintetis atau lebih populer dengan sebutan tembakau gorilla.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 2 paket tembakau sintetis pada kantong celana bagian kanan dari Alfin dan juga satu sachet plastik kecil dikantong celana milik Annal serta satu lenting bekas dipakai yang ditemukan samping kasur,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, membenarkan penangkapan itu, Sabtu (4/5/2019).

Menurut Diari, tembakau sintetis tersebut dibeli oleh para pelaku melalui sosial media.” Jadi pelaku memesan barang haram itu, dengan menggunakan akun medsos dan pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru