Tiga Pengguna Tembakau Gorilla Diringkus di Mamajang Makassar

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Ketiga pria tersebut masing masing bernama Muh Alfian Pratama (20), A. Muh Annal alias Annal (36) dan Wahyu Ramadhan alias Wahyu (22). Mereka ditangkap di Jalan Tanjung Bira, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada hari Jumat (3/05/2019).

Penangkapan ketiga pria tersebut berkat informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa di salah satu rumah di Tanjung Bira Kecamatan Makassar sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil meringkus ketiga pelaku dengan barang bukti berupa tembakau sintetis atau lebih populer dengan sebutan tembakau gorilla.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 2 paket tembakau sintetis pada kantong celana bagian kanan dari Alfin dan juga satu sachet plastik kecil dikantong celana milik Annal serta satu lenting bekas dipakai yang ditemukan samping kasur,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, membenarkan penangkapan itu, Sabtu (4/5/2019).

Menurut Diari, tembakau sintetis tersebut dibeli oleh para pelaku melalui sosial media.” Jadi pelaku memesan barang haram itu, dengan menggunakan akun medsos dan pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Berita Terbaru