Beritasulsel.com – Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Ketiga pria tersebut masing masing bernama Muh Alfian Pratama (20), A. Muh Annal alias Annal (36) dan Wahyu Ramadhan alias Wahyu (22). Mereka ditangkap di Jalan Tanjung Bira, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada hari Jumat (3/05/2019).
Penangkapan ketiga pria tersebut berkat informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa di salah satu rumah di Tanjung Bira Kecamatan Makassar sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil meringkus ketiga pelaku dengan barang bukti berupa tembakau sintetis atau lebih populer dengan sebutan tembakau gorilla.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 2 paket tembakau sintetis pada kantong celana bagian kanan dari Alfin dan juga satu sachet plastik kecil dikantong celana milik Annal serta satu lenting bekas dipakai yang ditemukan samping kasur,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, membenarkan penangkapan itu, Sabtu (4/5/2019).
Menurut Diari, tembakau sintetis tersebut dibeli oleh para pelaku melalui sosial media.” Jadi pelaku memesan barang haram itu, dengan menggunakan akun medsos dan pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. (HS/BSS)