Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu dini hari (05/02/2020).
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono kepada Berita Sulsel mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah pria masing masing berinisial
AL (40), HU alias Ateng (33), warga Jalan Dr. Ratulangi Lorong Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan RU alias Ateng (37), warga Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka diringkus di dua tempat berbeda. AL bersama HU alias Ateng diringkus di Jalan Dr. Ratulangi Lorong Bitti, Kelurahan Balandai. Keduanya diringkus bersama barang bukti satu sachet sabu,” ungkap Edi sesaat lalu.
Tidak hanya itu, lanjut Edi, setelah ditangkap, penggeledahan dilanjutkan di rumah AL dan ditemukan barang bukti berupa 1 pembungkus rokok berisi 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening, 2 buah sumbu dan 1 set bong ditemukan dilantai dapur di depan kulkas.
Saat diintrogasi, AL mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari RU alias Ateng dengan cara dibeli seharga 500 ribu rupiah. Polisi langsung bergerak mengamankan RU alaias Ateng.
Dihadapan Polisi, RU alias Ateng mengakui telah menyerahkan sabu ke AL yang ia peroleh dari seseorang berinisial IP.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku berikut baarang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan IP telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Edi. (hs/bss)