Tiga Lagi Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Palopo Diringkus

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AL (40), HU alias Ateng (33) usai diamankan

AL (40), HU alias Ateng (33) usai diamankan

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu dini hari (05/02/2020).

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono kepada Berita Sulsel mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah pria masing masing berinisial

AL (40), HU alias Ateng (33), warga Jalan Dr. Ratulangi Lorong Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan RU alias Ateng (37), warga Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka diringkus di dua tempat berbeda. AL bersama HU alias Ateng diringkus di Jalan Dr. Ratulangi Lorong Bitti, Kelurahan Balandai. Keduanya diringkus bersama barang bukti satu sachet sabu,” ungkap Edi sesaat lalu.

Tidak hanya itu, lanjut Edi, setelah ditangkap, penggeledahan dilanjutkan di rumah AL dan ditemukan barang bukti berupa 1 pembungkus rokok berisi 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening, 2 buah sumbu dan 1 set bong ditemukan dilantai dapur di depan kulkas.

Saat diintrogasi, AL mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari RU alias Ateng dengan cara dibeli seharga 500 ribu rupiah. Polisi langsung bergerak mengamankan RU alaias Ateng.

RU alias Ateng sesaat setelah diamankan

Dihadapan Polisi, RU alias Ateng mengakui telah menyerahkan sabu ke AL yang ia peroleh dari seseorang berinisial IP.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku berikut baarang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan IP telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Edi. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru