Tiga Lagi Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Palopo Diringkus

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AL (40), HU alias Ateng (33) usai diamankan

AL (40), HU alias Ateng (33) usai diamankan

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu dini hari (05/02/2020).

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono kepada Berita Sulsel mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah pria masing masing berinisial

AL (40), HU alias Ateng (33), warga Jalan Dr. Ratulangi Lorong Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan RU alias Ateng (37), warga Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka diringkus di dua tempat berbeda. AL bersama HU alias Ateng diringkus di Jalan Dr. Ratulangi Lorong Bitti, Kelurahan Balandai. Keduanya diringkus bersama barang bukti satu sachet sabu,” ungkap Edi sesaat lalu.

Tidak hanya itu, lanjut Edi, setelah ditangkap, penggeledahan dilanjutkan di rumah AL dan ditemukan barang bukti berupa 1 pembungkus rokok berisi 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening, 2 buah sumbu dan 1 set bong ditemukan dilantai dapur di depan kulkas.

Saat diintrogasi, AL mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari RU alias Ateng dengan cara dibeli seharga 500 ribu rupiah. Polisi langsung bergerak mengamankan RU alaias Ateng.

RU alias Ateng sesaat setelah diamankan

Dihadapan Polisi, RU alias Ateng mengakui telah menyerahkan sabu ke AL yang ia peroleh dari seseorang berinisial IP.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku berikut baarang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan IP telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Edi. (hs/bss)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru