Bulukumba, Sulsel – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan 3 terduga pelaku dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa busur panah.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni, AHK alias HT (19) warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan AMA alias AL (16) serta AR alias R (15) keduanya adalah warga Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kronologi kejadian yang disampaikan lewat Grup Wa Humas Polres Bulukumba menjelaskan bahwa kejadian pembusuran itu terjadi pada Minggu (4 Juni 2023) sekitar pukul 00.40 Wita tengah malam di Dusun Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban pembusuran adalah seorang pelajar berinisial NI (19) tahun yang beralamat di Dusun Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Akibat dari pembusuran itu, korban mengalami atau terkena busur yang tertancap di kepala bagian sebelah kanan, hingga dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, guna mendapatkan perawatan medis.
Dari kejadian tersebut serta Laporan Polisi dari pihak korban, sehingga Tim Resmob Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Bulukumba, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri serta identitas terduga pelaku.
Alhasil, Tim Gabungan yang di pimpin Dantin Resmob AIPTU Ardiman A. Yacob berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku masing-masing di tempat dan alamat yang berbeda di Kabupaten Bulukumba.
“Alhamdulillah, berkat Kerja keras Tim, pada Minggu 4 Juni 2023, sekitar pukul 07.30 Wita pagi, Kurang dari 24 jam, atau 7 jam setelah kejadian, ketiga terduga Pelaku berhasil di amankan,” kata Kasat Reskrim kepada awak media pada Senin (5 Juni 2023).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam SH. MH, juga mengungkapkan bahwa saat di amankan dan dilakukan interogasi, ketiganya mengakui telah terlibat melakukan penganiayaan dengan menggunakan busur, terhadap korban yang saat itu sementara duduk-duduk di pinggir jalan di TKP.
“Jadi mereka, terduga pelaku pada saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban, dengan peran masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim.
“Terduga AR alias R berperan sebagai pengendara motor, sedangkan AHK alias HT berperan atau yang membusur kepala korban, dan AMA alias AL juga melakukan pembusuran namun hanya mengenai motor milik korban,” jelas Kasat.
AKP Abustam juga mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku saat ini telah di amankan di Polres Bulukumba dan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, barang bukti 2 buah ketapel dan 6 buah busur atau anak panah berhasil di amankan dari tangan terduga pelaku ditambah dengan busur yang tertancap di kepala korban.
“Terkait penyebab para terduga pelaku melakukan pembusuran itu, saat ini penyidik masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motifnya,” pungkas Kasat Reskrim.