Bulukumba – Seorang tersangka pencuri sapi berinisial RP, warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan melarikan diri dari Polres Bulukumba.
Tersangka yang diketahui masih di bawah umur tersebut diduga kabur dari ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Sabtu 10 April 2026. Sebelumnya, ia ditangkap pada 26 Februari 2026 atas dugaan kasus pencurian sapi.
Korban sekaligus pemilik sapi yakni Nurul Wahyu (38), warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, kecewa atas kejadian tersebut. Ia berharap Polisi segera menangkap kembali tersangka pencuri sapi tersebut.
“Semoga tersangka cepat ditemukan,” ucap Nurul Wahyu kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, Humas Polres Bulukumba, Aipda Zabrin yang dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka hingga kini belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.
“Masih dalam pencarian,” singkatnya, Sabtu (18/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bulukumba telah menangkap lima orang pria yang diduga adalah pencuri sapi. Namun, pada Sabtu yang lalu tepatnya pada 10 April 2026, satu tersangka dikabarkan melarikan diri dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Lima yang ditangkap, empat sudah bebas. Yang saya dengar, mereka bebas karena RJ (restorative justice). Artinya, korban memaafkan tersangka. Satu tersangka diproses lanjut berinisial RP, anak di bawah umur, jadi ditangani Unit PPA. Hari Sabtu yang lalu saya dengar kabar RP melarikan diri,” ungkap sumber yang minta namanya tidak disebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka RP bukan tahanan melainkan hanya titipan. Kendati demikian, mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto tersebut membenarkan bahwa tersangka sudah tidak ada di ruangan Unit PPA Polres Bulukumba.
“Tidak ada tahanan yang melarikan diri. Kalau itu (RP), dia bukan tahanan tapi titipan, dititip di Unit PPA. Betul, saat ini dia sudah tidak ada di sini di Polres, tapi sudah saya sampaikan anggota agar dicari,” ucap Andi Imran kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
Diketahui, RP bersama empat tersangka lainnya ditangkap pada tanggal 26 Februari 2026 karena diduga telah mencuri dua ekor sapi milik Nurul Wahyu (38), warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada awal Februari 2026.
RP adalah warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, tiga tersangka lainnya adalah warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone dan satu tersangka adalah warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme pelarian tersebut bisa terjadi di lingkungan markas kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. ***

