Beritasulsel.com – Pembangunan Asrama Putri (Aspuri) Mahasiswa Sinjai di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar yang dianggarkan melalui APBD-DAU dengan Pagu Sebesar 2.3 Miliar lebih.
Dimana pelaksana pada proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV. Sumber Rezeki Abadi dan masa pekerjaan antara 21 Juli hingga 21 Desember 2018. Namun, hingga masuk tahun 2019 bangunan tersebut belum juga rampung.
Sehingga menimbulkan beragam komentar ada yang pro namun tidak sedkit yang kontra. Apakah proyek tersebut Proyek gagal…? Begini tanggapan praktisi hukum bidang Jasa Konstruksi Awaluddin SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITA TERKAIT:
#Pembangunan Aspuri Hippmas Jalan Perintis Makassar Menuai Polemik
#Polemik Aspuri HIPPMAS Pemuda Aska Minta BPK Audit Sambil Menunggu Penyelidikan Polisi
#Terkait Aspuri HIPPMAS, Begini Tanggapan Eks Ketua LIMA SULSEL
#Soal Aspuri Sinjai, Fang Iful dan PPK Angkat Bicara, Berikut Tanggapannya
Tentang Hukumnya, bahwa jasa konstruksi merupakan item dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Perpres No.16 tahun 2018 perubahan atas perpres No.4 tahun 2015 dan Perpres No.54 tahun 2010.
Dimana menurut Perpres ini, kata Awaluddin, asumsi keterlambatan mengacu pada pasal 93 ayat (1) tentang pemberian kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pekerjaan sesuai dengan batas akhir tenggat waktu dalam kontrak kegiatan yang dimaksud dan ditegaskan Pasal 19 ayat (2) huruf (c)
Tiada keterlambatan sebelum diberikan waktu 50 hari. “Artinya akhir kontrak kegiatan kontruksi yang jatuh pada tanggal 21 Desember 2018 maka perhitungan keterlambatan dimulai setelah tanggal 08 Februari 2019” jelas Awaluddin yang saat ini sedang berkiprah di kota Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Kesimpulan, bahwa dalam jasa pengadaan jasa khususnya kontruksi dengan PAGU yang besar, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab anggaran wajib untuk menegakkan prinsip-prinsip dalam hukum pengadaan dengan,
Menjaring rekanan rekanan berkualitas yang mampu menjamin bahwa setiap kegiatan yang di laksanakannya dapat trealisasi tepat waktu (punya modal) dan tidak asal asalan dengan tujuan pemanfaatan proyek yang berkesinambungan bagi masyarakat luas.
“Bukan kegiatan yang banyak dikeluhkan/kontroversial apalagi sampai dengan berurusan dengan tindak pidana dalam progress pelaksanaannya” tutup Awaluddin. (Sambar/BSS)