Tergiur Tubuh Molek, Ayah Bejat ini Nekat Cabuli Anaknya

- Redaksi

Kamis, 1 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Lutra, seorang pria bernama Suharmin alias Suhar (38) warga Dusun Sumberdadi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bone – Bone setelah ulahnya mencabuli anak tirinya bernama Nengsih (nama samaran), terungkap.

Informasi yang dihimpun media ini, aksi Suharmin bermula disaat rumah yang ditinggali korban bersama neneknya yang terletak di Dusun Sidodadi, Desa Sidomukti, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, kala itu sepi, yang ada hanya Suharmin serta korban. Suharmin yang tergoda melihat kemolekan tubuh gadis yang baru berusia 15 tahun itu, langsung melancarkan aksinya.

Mula – mula Suharmin memeluk korban dengan modus berpura-pura rindu sama anaknya lalu memeluk dan mencium hingga merabah-rabah kemaluan korban. Tidak sampai disitu, Suharmin lalu mengangkat korban ke kamar tidur dan dibaringkan hingga Suharmin membuka baju dan pakaian dalam korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Suharmin kemudian diketahui oleh keluarga korban yang akhirnya berujung pada laporan polisi. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/47/VIII/2018/Res Lutra/Sek Bone-bone, Suharmin akhirnya digelandang ke Mapolsek Bone-bone untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya mencabuli korban, tapi kita masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apakah pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban” kata Kapolsek Bone-bone Kompol Agus Mappi yang dikonfirmasi wartawan Kamis (1/11/2018).

Kasus ini sudah masuk tahap II. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D sub pasal 28 ayat (2) Jo pasal 76 E Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun dan Maksimal 20 tahun. (BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru