Beritasulsel.com – Lutra, seorang pria bernama Suharmin alias Suhar (38) warga Dusun Sumberdadi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bone – Bone setelah ulahnya mencabuli anak tirinya bernama Nengsih (nama samaran), terungkap.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi Suharmin bermula disaat rumah yang ditinggali korban bersama neneknya yang terletak di Dusun Sidodadi, Desa Sidomukti, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, kala itu sepi, yang ada hanya Suharmin serta korban. Suharmin yang tergoda melihat kemolekan tubuh gadis yang baru berusia 15 tahun itu, langsung melancarkan aksinya.
Mula – mula Suharmin memeluk korban dengan modus berpura-pura rindu sama anaknya lalu memeluk dan mencium hingga merabah-rabah kemaluan korban. Tidak sampai disitu, Suharmin lalu mengangkat korban ke kamar tidur dan dibaringkan hingga Suharmin membuka baju dan pakaian dalam korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi Suharmin kemudian diketahui oleh keluarga korban yang akhirnya berujung pada laporan polisi. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/47/VIII/2018/Res Lutra/Sek Bone-bone, Suharmin akhirnya digelandang ke Mapolsek Bone-bone untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya mencabuli korban, tapi kita masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan apakah pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban” kata Kapolsek Bone-bone Kompol Agus Mappi yang dikonfirmasi wartawan Kamis (1/11/2018).
Kasus ini sudah masuk tahap II. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D sub pasal 28 ayat (2) Jo pasal 76 E Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun dan Maksimal 20 tahun. (BSS)