Beritasulsel.com – Dua orang pria masing masing bernama Aan Demis (31) dan Lambe E (45), ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit Timsus Subdit 1 Kompol Andi Sofyan.
Kedua pria warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) ini ditangkap bersama 2 bal berisi barang haram sabu di Kompleks BTN Puri Indah Kecamatan Baranti, Sidrap, pada hari Rabu (26/11/22), sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat diintrogasi, Aan Demis dan Lambe E mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sementara masih kami kembangkan kasus ini karena nyanyian (pengakuan) kedua pelaku menyebut pemilik barang 95,01gram itu, ciri-ciri dan identitas berinisial X ini sudah kami kantongi dan sementara dalam pengejaran anggota,” ucap Andi Sofyan kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).
Sementara itu, 2 bal barang haram sabu tersebut atau sekitar 95,01 gram yang disita polisi selaku barang bukti, kini telah diamankan di Mapolda Sulsel bersama kedua pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (***)