Beritasulsel.com – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku diketahui masih berusia 16 tahun dan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Terduga pelaku berinisial DA (16), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 Wita di salah satu kompleks BTN di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kepala Satreskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, melalui keterangan tertulis pada Senin (15/12/2025).

“Benar, anggota Unit Resmob telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik berinisial DA (16). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari pihak keluarga korban,” ujar AKP Agus.

Menurut Agus, peristiwa penganiayaan itu menimpa seorang pria bernama Firman (28), warga Jalan Sawi, Kota Parepare. Kejadian terjadi saat korban sedang duduk di tempatnya bekerja.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang dari belakang lalu menikam korban menggunakan badik dan sempat menendangnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek akibat tusukan di bagian punggung serta luka robek di tangan kiri dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” jelasnya.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Galung Maloang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku melakukan penikaman. DA mengakui telah menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian punggung dan tangan.

“Motifnya karena terduga pelaku merasa kesal terhadap korban yang menyinggung masalah pribadi. Emosi tersebut membuat pelaku gelap mata dan melakukan penikaman,” ungkap AKP Agus.

Saat ini, DA ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. (*)