Beritasulsel.com – Resmob Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekan Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (09/09/2019)
Pelaku adalah seorang pria berinisial MF (25) warga Jalan Selayar Perumahan Sudiang Blok J, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sedangkan korbannya berinisial MA. Pelaku dan korban merupakan tetangga kost.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan, kasus penganiayaan itu bermula saat istri korban menegur pacar pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak terima ditegur, pelaku dengan emosi langsung mendatangi istri korban dan langsung menampar serta melempar sandal kearah istri korban” ujar Kasubbag Humas.
MA yang melihat istrinya dipukuli langsung menegur pelaku, pelaku tambah emosi dan mengambil senjata tajam jenis parang kemudian menganiaya korban.
Akibatnya, korban mengalami luka tebas pada punggung belakang dan tangan sebelah kanan. Saat ini korban menjalani perawatan di RS. Wahidin Makassar.
Sedangkan pelaku berhasil diringkus setelah Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Amrullah Setiawan, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Selayar Perumahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenai pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (hms/bss)