Beritasulsel.com – Pria bernama Syukur warga Jalan Lasinrang Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus Polisi Polres Pinrang.
Pria berusia 19 tahun tersebut diamankan di rumahnya pada hari Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 11.30 wita. Dia diduga telah menganiaya ibu kandungnya atas nama Reta (53).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa Syukur diamankan atas laporan penganiayaan terhadap diri korban bernama Reta dengan nomor laporan LPB / 437 / XII / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 06 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, lanjut Dharma, Syukur mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang tak lain adalah ibu kandungnya dengan cara menendang korban hingga jatuh.
“Setelah berdiri, pelaku kembali menampar wajah korban serta memukul dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban merasa sakit dan pusing. (Motif penganiayaan) gara-gara pelaku tidak diberi uang pembeli rokok,” ucap Dharma, Senin (07/12/20).
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Heri Siswanto