Tak Diberi Uang Pembeli Rokok, Pria di Pinrang Aniaya Ibunya Hingga Lebam

- Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan korban

Pelaku dan korban

Beritasulsel.com – Pria bernama Syukur warga Jalan Lasinrang Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus Polisi Polres Pinrang.

Pria berusia 19 tahun tersebut diamankan di rumahnya pada hari Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 11.30 wita. Dia diduga telah menganiaya ibu kandungnya atas nama Reta (53).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa Syukur diamankan atas laporan penganiayaan terhadap diri korban bernama Reta dengan nomor laporan LPB / 437 / XII / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 06 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, lanjut Dharma, Syukur mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang tak lain adalah ibu kandungnya dengan cara menendang korban hingga jatuh.

“Setelah berdiri, pelaku kembali menampar wajah korban serta memukul dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban merasa sakit dan pusing. (Motif penganiayaan) gara-gara pelaku tidak diberi uang pembeli rokok,” ucap Dharma, Senin (07/12/20).

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan: Heri Siswanto

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru