Tak Diberi Uang Pembeli Rokok, Pria di Pinrang Aniaya Ibunya Hingga Lebam

- Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan korban

Pelaku dan korban

Beritasulsel.com – Pria bernama Syukur warga Jalan Lasinrang Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus Polisi Polres Pinrang.

Pria berusia 19 tahun tersebut diamankan di rumahnya pada hari Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 11.30 wita. Dia diduga telah menganiaya ibu kandungnya atas nama Reta (53).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa Syukur diamankan atas laporan penganiayaan terhadap diri korban bernama Reta dengan nomor laporan LPB / 437 / XII / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 06 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, lanjut Dharma, Syukur mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang tak lain adalah ibu kandungnya dengan cara menendang korban hingga jatuh.

“Setelah berdiri, pelaku kembali menampar wajah korban serta memukul dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban merasa sakit dan pusing. (Motif penganiayaan) gara-gara pelaku tidak diberi uang pembeli rokok,” ucap Dharma, Senin (07/12/20).

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan: Heri Siswanto

Berita Terkait

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru