Beritasulsel.com – Salah satu poin dalam surat pernyataan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare menuai polemik. Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa PPPK bersedia mengundurkan diri apabila dalam waktu tiga bulan sejak penandatanganan kontrak belum mampu membaca Al-Qur’an.
Hal itu membuat keresahan di kalangan PPPK. Mereka mengaku khawatir karena menilai isi surat tersebut dapat berdampak pada kelangsungan status pekerjaan mereka apabila tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam dokumen.
Dalam salinan draf surat pernyataan yang diperoleh media ini, disebutkan bahwa pegawai menyatakan kesediaan mengundurkan diri secara sukarela apabila dalam jangka waktu tiga bulan belum mampu membaca Al-Qur’an.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Eko Wahyu Ariadi, menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an bukan merupakan syarat perpanjangan kontrak PPPK.
“Ini bukan syarat perpanjangan kontrak, tetapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Al-Qur’an,” ujar Eko saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan menjadikan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai dasar pemutusan hubungan kerja. Pegawai yang belum mampu membaca Al-Qur’an, kata dia, akan diberikan kesempatan mengikuti pembinaan.
“Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan dasar untuk tidak diperpanjang,” tegasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan yang muncul akibat adanya klausul dalam surat pernyataan tersebut.
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, menilai isi dokumen itu justru berpotensi menimbulkan kesan adanya “pemecatan terselubung”. Menurutnya, apabila pemerintah menyatakan kemampuan membaca Al-Qur’an bukan menjadi syarat perpanjangan kontrak, maka klausul yang mewajibkan pegawai siap mengundurkan diri menjadi kontradiktif.
“Kalau memang BKPSDM menyampaikan kepada publik bahwa mengaji bukan syarat perpanjangan kontrak, mengapa dalam dokumen resmi justru ada pernyataan siap mengundurkan diri jika belum mampu membaca Al-Qur’an dalam tiga bulan? Hal seperti ini menimbulkan kebingungan dan berpotensi menjadi bentuk pemecatan terselubung,” kata Ikbal, Jumat (10/7/2026).
Ia mendesak Pemerintah Kota Parepare memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum surat pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK.
Ikbal juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara, evaluasi terhadap PPPK pada prinsipnya didasarkan pada indikator kinerja, disiplin, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
“Pembinaan spiritual tentu merupakan hal yang positif. Namun jangan sampai tujuan itu justru menimbulkan rasa takut karena dikaitkan dengan keberlangsungan pekerjaan. Jika memang hanya pembinaan, maka sebaiknya tidak disertai klausul yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Ikbal, pemerintah perlu segera memperjelas atau mengevaluasi klausul tersebut agar tidak memunculkan persepsi diskriminasi maupun ketidakpastian hukum bagi PPPK. (*)


