Sungguh Terlalu! Pria Asal Bone ini Cabuli Bocah Kelas V SD Hingga Hamil

- Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Manusia tak tahu diuntung, mungkin ungkapan itu berlaku untuk Arsyad (28). Pasalnya, pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang satu ini,

Dulunya merupakan seorang pengangguran tiba – tiba diberikan pekerjaan diperusahaan tambang Batu Bara dan tinggal bersama orang tua Bulan (maaf bukan nama sebenar) di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun, Arsyad manusia yang tak tahu diuntung itu bukannya membalas kebaikan orang tua Bulan, ia malah mencabuli Bulan yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar, hingga Hamil Lima Bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya sekali Arsyad mencabuli Bulan, perbuatan itu malah terulang selama berkali kali hingga akhirnya orangtua korban yang kaget melihat perut anaknya membesar langsung membawa Bulan ke dokter. Bukan main kaget sang orangtua setelah mengetahui anaknya hamil, dihamili oleh pria yang telah ia anggap keluarga.

Orangtua korban yang tak terima perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda, sehingga Polisi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung meringkus pelaku pada 16 Oktober 2018, Lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku

“Dan saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” sebut Ipda Bunga.

Semenjak di Samarinda, kata Bunga, pelaku memang tinggal dirumah korban dan telah dianggap keluarga oleh orangtua korban, bahkan pelaku dipekerjakan diperusahaan tambang batu bara. “Dia dipekerjakan ayah korban di perusahaan tambang,” ujar Ipda Bunga Tri Yulitasari, Minggu (21/10/2018).

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru