Sungguh Terlalu! Pria Asal Bone ini Cabuli Bocah Kelas V SD Hingga Hamil

- Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Manusia tak tahu diuntung, mungkin ungkapan itu berlaku untuk Arsyad (28). Pasalnya, pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang satu ini,

Dulunya merupakan seorang pengangguran tiba – tiba diberikan pekerjaan diperusahaan tambang Batu Bara dan tinggal bersama orang tua Bulan (maaf bukan nama sebenar) di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun, Arsyad manusia yang tak tahu diuntung itu bukannya membalas kebaikan orang tua Bulan, ia malah mencabuli Bulan yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar, hingga Hamil Lima Bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya sekali Arsyad mencabuli Bulan, perbuatan itu malah terulang selama berkali kali hingga akhirnya orangtua korban yang kaget melihat perut anaknya membesar langsung membawa Bulan ke dokter. Bukan main kaget sang orangtua setelah mengetahui anaknya hamil, dihamili oleh pria yang telah ia anggap keluarga.

Orangtua korban yang tak terima perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda, sehingga Polisi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung meringkus pelaku pada 16 Oktober 2018, Lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku

“Dan saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” sebut Ipda Bunga.

Semenjak di Samarinda, kata Bunga, pelaku memang tinggal dirumah korban dan telah dianggap keluarga oleh orangtua korban, bahkan pelaku dipekerjakan diperusahaan tambang batu bara. “Dia dipekerjakan ayah korban di perusahaan tambang,” ujar Ipda Bunga Tri Yulitasari, Minggu (21/10/2018).

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru