JAKARTA– Upaya pelestarian Warisan budaya takbenda Indonesia (WBTb-Indonesia) oleh Kementerian Kebudayaan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Direktorat Warisan Budaya terus digiatkan.
Melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia secara luring yang dijadwalkan berlangsung Minggu 5 Oktober – Sabtu 11 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jl. Dharmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan agenda sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025.
Sulawesi Selatan, salah satu provinsi di Indonesia yang selama ini dikenal kaya dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, mengusulkan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb-Indonesia)pada sidang Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilaksanakan, menghadirkan Dinas yang mengusulkan Karya Budaya dengan status dilanjutkan untuk dapat ikut serta dalam Sidang Penetapan.
Adapun warisan budaya takbenda Kabupaten Wajo mengusulkan ; Tari Pajaga Gilireng dan Menre Bola Baru, Kota Makassar ; Badik, Kabupaten Bone ; Bosara, Barru ; Pesta Panen Adat Paenge, Pangkep Sop Saudara ; dan Toraja Utara ; Pa’piong Babi, Tari Ma’randing, Tari Ma’Dandan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. Sudirman Sabang, M.H. yang dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025, mengatakan kegiatan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan upaya kongkrit pemerintah dalam mengimplementasikan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Pemajuan kebudayaa bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkuat jati diri dan karakter bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan ketahanan budaya di tengah arus globalisasi, dan memperkuat kedudukan budaya Indonesia di dunia internasional,” ujar Sudirman Sabang.
Dikatakan, setidaknya ada 10 objek pemajuan kebudayaan yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. “Ini semua terangkum dalam strategi pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” tandas Sudirman Sabang.
Pada sidang Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilaksanakan, menghadirkan Dinas yang mengusulkan Karya Budaya dengan status dilanjutkan untuk dapat ikut serta dalam Sidang Penetapan.
Adapun warisan budaya takbenda Wajo yang diusulkan yakni Tari Pajaga Gilireng dan Menre Bola Baru.(*)
WBTB Wajo yang sudah ditetapkan
Non benda / warisan Budaya :
1. Lipa Sabbe
2. Maccera Arajang
3. Gambus Ogi
4. Passureq
5. Mappacci
6. Meongpalo Karella’e
7. Lawa Bale
8. Genrang Labobo
Cagar Budaya / Kebendaan Yang Sudah ditetapkan :
1. Struktur Masjid Tua Tosora
2. Struktur Musalla Kuno Tosora
3. Struktur Geddong Tosora
4. Struktur Makam La Maddukelleng
5. Struktur Makam La Tenri Laik To Sengngeng
6. Struktur Makam La Salelewangeng To Tenriruwa (Red)
