Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Pinrang bersama Unit Resmob Polres Parepare mengamankan seorang pria atas nama Ilham (18), warga Jalan Mangga Kelurahan Labukkang, Kecaman Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria tersebut diamankan di Jalan Andi Makkulau Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa pagi (29/12/2020) sekira pukul 08.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma mengatakan bahwa Ilham diamankan karena diduga telah mencuri sepeda motor seorang wanita berinisia IR (30), warga Jalan Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, Ilham mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Suzuki Spin warna biru merah di salah satu mesjid di Kabupaten Pinrang.
“Aksi itu dilakukan Ilham bersama dengan rekannya atas nama Adi dengan cara pelaku masuk ke halaman mesjid dan mengambil sepeda motor yang terparkir yang mana kunci kontak sepeda motor tersebut tersimpan dilaci depan,” ucap Dharma.
Ilham juga mengakui sudah lima kali diamankan terkait kasus pencurian dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Kota Makassar sebanyak dua kali dan di Lapas Parepare sebanyak tiga kali.
Ilham diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Suzuki Spin Nomor rangka MH8CF48CA8J282142, Nomor Mesin F484ID283727 warna biru merah.
“Dan saat ini dia (Ilham) bersama barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Paleteang guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Dharma. (hs/bss)