Beritasulsel.com — Aparat gabungan Unit Khusus Polsek Mariso bersama Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku jambret di Jalan Daeng Tata Makassar, Senin (01/04/19).
Pelaku berinisial YT (18) tercatat sebagai warga jalan Swadaya, Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi bahwa pelaku jambret berada di Jalan Daeng Tata sehingga anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan YT. Sementara lelaki AN, AW, AS, dan RA masih dalam pencarian (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan polisi, pelaku mengakui benar telah menjambret bersama rekannya dengan mengambil tas warna merah dan HP Samsung J7 milik korban.
YT juga mengakui sebelumnya sudah sebanyak 16 kali melakukan aksi yang sama ditempat yang berbeda diantaranya, pertama di Jalan Nuri sekitar bulan Februari 2019 berhasil mengambil uang Rp. 8.400.000, HP Samsung J7 pro, dan HP Nokia. Kedua di Jalan Aroepala bulan Mei 2018 berhasil mengambil HP Samsung young 2 warna putih.
“Setelah dilakukan pengembangan di Sungguminasa Kabupaten Gowa, kami berhasil mengamankan penadah perempuan NU (38) warga Jalan Abubakar Lambogo Makassar,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Akp Alex Daredaa.
Pada saat anggota dan YT melakukan penunjukan TKP, YT memberontak dan berusaha melarikan diri. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga polisi terpaksa menembak ke arah kaki kanan YT.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan penanganan medis,” pungkas Alex.
Saat ini pelaku dan penadah tersebut telah diamankan di Mapolsek Mariso untuk proses lebih lanjut. (HS/BSS)