Makassar, Sulsel – Resmob Polda Sulsel mengamankan Rahim alias Pakistan (22), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Muh. Yamin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin, 24/8/2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan hal tersebut.
“Tersangka diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut”, ucap Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara kita juga amankan barang bukti berupa satu sepeda motor Fino milik tersangka dan satu unit handphone milik korbannya. Barang bukti lainnya sedang kita dalami lebih lanjut”, jelasnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa hasil interogasi diketahui tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali.
“Bulan Maret 2020, bulan April 2020, bulan November 2019, bulan Mei 2019, bulan Januari 2020, bulan Februari 2020, bulan Oktober 2019, bulan Desember 2019, bulan April 2020, bulan April 2019, bulan April 2020”, beber Ibrahim.
Saat ini, Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk di proses lebih lanjut. (*)