Spesialis Pencuri Toko Diciduk Polisi, Beraksi di 9 Tempat Kota Sinjai

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat Mengungkapkan Kasus Pencurian Toko di 9 Titik Kota Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat Mengungkapkan Kasus Pencurian Toko di 9 Titik Kota Sinjai.

Beritasulsel.com, Sinjai- Kepolisian Resor Sinjai berhasil menangkap pelaku pencurian toko yang beraksi dibeberapa lokasi di Kota Sinjai. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, keduanya merupakan pelaku berinisial JS (36) dan penadah AW (60)

Penangkapan tersebut berdasarkan delapan laporan polisi dimulai tahun 2024 hingga 2025, terkait pencurian toko di 9 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan tersangka pelaku pencurian merupakan spesialis pencuri lintas kabupaten yang beraksi di dua Kabupaten yakni Sinjai dan Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku JS merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ujarnya kepada awak media saat menggelar Jumpa Pers, di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jum’at (11/4/2025).

Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa awal pengungkapan kasus tersebut saat Tim Resmob melakukan Patroli di wilayah kota Sinjai, saat itu Tim menemukan satu Mobil Toyota Avanza Veloz putih yang mencurigakan menuju arah ke kabupaten Bone.

Saat hendak diberhentikan, Mobil Avanza Veloz yang dikendarai pelaku mencoba kabur sehingga polisi melakukan penembakan peringatan dan selanjutnya menembak mobil yang mengenai Ban untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Hanya saja, pelaku keluar dari mobil dan berhasil kabur serta kehilangan jejak.

“Saat Tim Resmob melakukan penggeledahan yang ditinggalkan pelaku, ditemukan 10 tabung gas, rokok serta Linggis dan selanjutnya Mobil itu diamankan di Mapolres Sinjai dan ternyata barang yang digeledah milik salah satu korban pencurian di Kota Sinjai,” bebernya.

Dari pengembangan itu, Resmob Polres Sinjai memburu dan mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata berada di Kota Makassar selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Pengakuan pelaku, membenarkan mobil yang dikendarai adalah dirinya dan barang itu adalah hasil pencurian di 9 titik di kota Sinjai, ” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, Polisi terus melakukan pengembangan dan hasilnya pelaku JS ternyata menjual hasil curiannya ke penadah AW yang bertempat tinggal di Bone.

“Hasil pengembangan Resmob Polres Sinjai bergerak dan menangkap penadah di kabupaten Bone,” katanya.

Hasil pencurian di 9 titik Kota Sinjai, sejumlah korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp117 juta. Kini kedua pelaku terancam 7 tahun penjara. Namun, kita masih menunggu 1 laporan korban dari aksi pencurian pelaku.

“Pelaku ditangkap dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan KE Jo pasal 64 dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya (***)

Berita Terkait

Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI
Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis
Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi
Bikin Deg-degan, ADD dan DD Tahun 2024 di Sinjai Diaudit Inspektorat
Kasus CV Aneka Jasa Mandek 6 Tahun, Amran Minta Polda Sulsel Transparan dan Profesional
Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Makassar’
Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar
Kejari Takalar Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Kredit BRI Pattalassang

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:23

Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI

Rabu, 16 April 2025 - 16:11

Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis

Selasa, 15 April 2025 - 20:01

Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 15 April 2025 - 08:09

Bikin Deg-degan, ADD dan DD Tahun 2024 di Sinjai Diaudit Inspektorat

Minggu, 13 April 2025 - 15:23

Kasus CV Aneka Jasa Mandek 6 Tahun, Amran Minta Polda Sulsel Transparan dan Profesional

Berita Terbaru

Jeneponto

Xplore Butta Turatea IOF Pengcab Jeneponto Resmi Dibuka

Jumat, 18 Apr 2025 - 12:54