Barru – Warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang sempat ditangani Satreskrim Polres Barru pada Agustus 2025 lalu.
Kasus ini mencuat setelah Polres Barru menyegel dua mesin atau nozel solar subsidi di salah satu SPBU di Barru dan direkam dalam bentuk video berdurasi 27 detik dan diunggah ke media sosial TikTok milik Kapolres Barru, @anandafauziharahap.
Video itu dibubuhi caption bertuliskan, “Membalas Dhewy Dwieyulia.. TKP SPBU para Tersangka mengambil Solar Subsidi lalu di bawa ke luar daerah kini telah di police line.” Caption tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa telah ada tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Dalam video yang sama, Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajuddin tampak menyampaikan pernyataan. “Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selama petang. Pada hari ini Selasa 5 Agustus 2025 kami telah melaksanakan police line terhadap salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Barru. Kami menghimbau kepada seluruh SPBU yang berdomisili di Kabupaten Barru agar tidak melakukan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Terima kasih,” ujar Akbar, dikutip Minggu (21/12/2025).
Namun, seiring berjalannya waktu, warga mendapati bahwa mesin nozel solar yang sebelumnya dipasangi garis polisi tersebut kini telah kembali beroperasi normal.
Pencabutan police line itu dilakukan tanpa adanya keterangan resmi atau publikasi lanjutan dari pihak Polres Barru, berbeda dengan saat proses penyegelan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial milik Kapolres Barru.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait status hukum pihak-pihak yang disebut sebagai “tersangka” dalam caption video tersebut.
Hingga kini, tidak pernah ada konferensi pers lanjutan, rilis resmi, maupun penjelasan terbuka mengenai siapa tersangka dimaksud, apakah perkara tersebut berlanjut ke pengadilan, atau bagaimana putusan akhirnya.
“Kami bertanya-tanya, ke mana sebenarnya tersangkanya. Apakah kasus ini dihentikan, atau sudah diproses sampai pengadilan dan divonis. Yang kami lihat hanya video saat penyegelan, tapi saat dibuka kembali tidak ada penjelasan apa pun,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajuddin yang dikomfirmasi terpisah menyatakan bahwa perkara tersebut telah tuntas dan tersangkanya telah divonis di Pengadilan Negeri Barru.
“Sudah vonis mi itu,” singkat Akbar kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Minggu (21/12/2025).
Namun, ketika ditanya mengenai identitas tersangka dan detail perkara, Akbar enggan menjawab pertanyaan itu. “Bagus mungkin kita mi yang cek ke pengadilan, karena kami sudah tuntas mi penyidikannya,” ujarnya.
Redaksi kemudian menelusuri data perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Barru. Berdasarkan penelusuran tersebut, tidak ditemukan perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang terdaftar pada tahun 2025.
Perkara serupa yang tercatat di PN Barru hanya terdapat pada tahun 2019 dan 2021.
Saat informasi tersebut disampaikan kepada IPTU Akbar, ia hanya mengatakan bahwa kasus itu sudah tuntas. “Iye, kalau di kami sudah tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus menelusuri kelanjutan dan kejelasan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pribadinya. (***)
