Beritasulsel.com — Anggota DPRD Sulsel Fraksi PAN, Mukhtar Badewing gelar reses sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2016 Tentang ternak di Aula kantor Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sabtu sore (09/03/2019).
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Desa Bontoharu, Tokoh masyarakat, Ketua BM PAN Bulukumba serta beberapa masyarakat Desa Bontoharu.
Ketua BM PAN Bulukumba, Ilham Sikki yang mendampingi Mukhtar Badewing, saat membuka kegiataan itu menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Ir. Mukhtar Badewing yang bersedia dan memilih Sampeang Desa Bontoharu sebagai lokasi resesnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya hal itu adalah salah satu kesyukuran warga Desa Bontoharu di datangi anggota DPRD Provinsi Sulsel.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak Ir. Mukhtar Badewing yang hadir untuk sosialisai perda di Aula kantor desa ini khusunya di Sampeang ini. Karena memang ini wajib dilaksanakan selaku anggota DPRD Provinsi yang dimana menjadi program utama,” Ungkapnya
Sementara itu, Ir. Mukhtar Badewing, saat menyampaikan sambutannya, ia mengatakan bahwa sosialisasi Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyembelihan Ternak Betina Produktif dan Pengeluaran Ternak, itu adalah wajib hukumnya untuk disebarluaskan agar semua masyarakat tahu bahwa menyembelih sapi betina yang sedang Bunting, dilarang. Hal itu demi meningkatkan populasi ternak di Indonesia.
“Jadi saya tegaskan, bahwa sosialisasi ini wajib hukumnya untuk disebar luaskan. Sehingga saya harapkan kepada warga Sampeang khususnya pemerintah setempat agar kiranya menyebarluaskan Perda ini. Karena tidak semua Desa/Kelurahan di Bulukumba saya masuki, maka kesempatan warga Desa Bontoharu menyebarluaskan Perda tersebut,” Ujar Mukhtar Badewing
Diakhir kegiatan itu, Kepala Desa Bontoharu menyampaikan dalam sosialisasi anggota DPRD Provinsi bahwa sangat berterima kasih kepada Ir. Muhktar Badewing yang telah menunjuk Desa Bontoharu sebagai lokasi reses.
“Saya ucapkan banyak terimah kasih kepada bapak Ir Mukhtar Sebagai Anggota DPRD Pusat telah memilih Desa Bontoharu Kecamatan Rilau ale dalam rangka sosialisasi perda tentang ternak,” Ungkapnya (ID/BSS)