Untuk pertama kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buttatoa Bantaeng melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini, dilaksanakan di Balai Kelurahan Karatuang. Kamis, (06 Nopember 2025).

Iskandar selaku Lurah Karatuang dalam sambutanyya mengatakan bahwa ini suatu kehormatan ada Pengacara yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di Kelurahan Karatuang

“Alhamdulillah, sudah menjadikan Kelurahan Karatuang sebagai salah satu lokus dalam pelaksanaan sosialisasi bantuan hukum gratis untuk warga miskin. Semoga tahun depan bisa melaksanakan lagi kegiatan yang sama, apalagi LBH Butta Toa Bantaeng ini sudah meraih predikat Akreditasi A dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Pengacara-Pengacara di LBH Butta Toa tidak diragukan kapabilitasnya dalam pendampingan, khususnya masalah hukum pidana dan perdata,” kata Lurah Iskandar.

Sedangkan Yudha Jaya, SH dari LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya, mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu (warga/masyarakat miskin).

“Penyuluhan ini mencakup tentang hak-hak hukum dan cara mendapatkan bantuan hukum gratis, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum dengan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah setempat,” kata Yudha Jaya.

Ditambahkan oleh Pengacara LBH Butta Toa itu bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin (warga tidak mampu) itu sangat jelas dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, baik itu terkait kasus Pidana maupun kasus Perdata.

“Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)” dan LBH Butta Toa Bantaeng adalah satu-satunya Kantor Pengacara yang Terakreditasi di Kabupaten Bantaeng,” kata Yudha Jaya, SH.

Turut hadir dalam sosialisasi bantuan hukum ini, diantaranya adalah Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kepala RT dan RK, Perangkat Kelurahan Karatuang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Kelurahan Karatuang.(**)