(tersangka Paniyo, foto:ist)
Jatim – Seorang kakek bernama Paniyo (60) warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dikabarkan mensodomi seorang bocah pria berusia 9 tahun berinisial N, Selasa (25/9/2018).
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo yang dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap anak di bawah umur, berjenis kelamin juga pria” katanya.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
Setelah ditangkap kata Didit, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak empat kali di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari kediaman korban maupun pelaku.
“modus yang dilancarkan pelaku agar korban menuruti permintaannya, pelaku mengimingi korban layang layang serta uang tunai sebanyak 10 ribu rupiah” jelasnya.
Meski begitu, Didit mengatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut, karena kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor.
Kepada wartawan, pelaku mengaku tidak ada niat untuk melakukan perbuatan cabul itu, ia mengatakan korbanlah yang mendatanginya dan minta uang jajan saat hendak ke sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam diruang sel tahanan Mapolres Trenggalek dibawah penanganan unit perlindungan perempuan dan anak.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 KUHP serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.