BULUKUMBA, — Satu orang pengunjuk rasa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dikabarkan kena tembak dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Selasa 11 Juni 2019, Siang.
Pengunjuk rasa tersebut diketahui bernama Irwan (39) yang tak lain merupakan kerabat dari korban pembunuhan. Ia diduga mendapatkan luka tembak pada kaki bagian kanan.
Kericuhan bermula saat proses pemindahan ke empat tersangka pembunuhan menuju mobil tahanan dihalau massa pengunjuk rasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian berulang kali mengeluarkan tembakan peringatan, namun amarah massa yang meledak tak menghiraukan hal tersebut.
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan hingga akhirnya belakangan diketahui Irwan mengalami luka dan berlumur darah dibagian kaki sebelah kanan.
Akibat dugaan penembakan tersebut, massa kembali bringas dan mengejar petugas hingga aksi pengrusakan kantor PN Bulukumba.
Irwan yang mendapati luka dilarikan ke Rumah Sakit.
Sementara Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan yang tiba di lokasi pasca kericuhan menjelaskan, dari insiden tersebut, pihaknya mengamankan 9 orang warga yang diduga menjadi provokator dalam insiden tersebut.
“Kita amankan 9 orang yang diduga menjadi provokator dari insiden ini. Mereka kita amankan untuk menjalani pemeriksaan karena masih akan ada pengembangan,” terang Syamsu Ridwan.
Syamsu Ridwan menjelaskan, insiden keributan tersebut bermula saat keluarga korban tidak menerima saat melihat keempat pelaku. Sejumlah massa yang melengkapi diri dengan senjata tajam tersebut mendapat halauan petugas keamanan hingga terjadi keributan.
“Massa ini emosi jadi ingin menyerang para tersangka saat hendak dinaikan ke atas mobil. Disitu petugas melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, justru mereka berbalik menyerang petugas,” tambahnya.
Terkait dengan adanya salah satu dari massa yang menjadi korban penembakan, Syamsu Ridwan mengaku belum menerima laporan adanya menjadi korban penembakan petugas.
“Kalau soal itu saya belum dapat laporan soal itu. Tapi kalau memang ada, kita akan rilis,” pungkasnya.
Sementara diketahui, sidang kasus pembunuhan terhadap Syahrul (23) warga Kecamatan Kindang yang tewas dengan 13 tusukan pada Kamis, (28/02/2019) lalu, merupakan sidang lanjutan.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penuntutan terhadap empat tersangka yakni, Muh Ridwan (17), A Dedi Mappamadeng (28) alias Dedi, Laode Mauliding alias Alif (21) dan Wahyuda alias Yuda (19).
Adapun sidang berikutnya bakal dilaksanakan pekan depan, Selasa 18 Juni 2019 dengan agenda yang sama yakni, pemeriksaan saksi. (Arnas/ Red)