Siapkan Layanan Pelaporan Selama Tahapan Pemilihan, Bawaslu Bantaeng Atur Jam Khusus Untuk Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan peraturan terkait jam layanan penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penyampaian ini disampaikan Bawaslu Bantaeng melalui Grup WhatsApp Mitra Humas Bawaslu Bantaeng pada Kamis (10 Oktober 2024).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai peraturan tersebut, Bawaslu Bantaeng membuka layanan penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari pukul 08:00 hingga pukul 16:00 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis dan pada hari Jumat, jam layanan dibuka hingga pukul 16:30 waktu setempat.

Namun, Bawaslu memberikan pengecualian khusus untuk masa tenang, hari pemungutan suara, serta masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Pada masa-masa tersebut, laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan dalam waktu 1×24 jam tanpa batasan jam operasional.

Dengan ketentuan waktu yang lebih fleksibel ini, Bawaslu berharap masyarakat lebih mudah dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan dan memastikan semua laporan dapat diterima serta ditindaklanjuti dengan cepat dan akurat.

Langkah ini juga menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan yang transparan dan akuntabel.
*(Humas Bawaslu Bantaeng).

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”
Dinilai Ideal Pimpin Sulsel, Firdaus Deppu Sebut Andalan Hati Berpengalaman dengan Karya Nyata
Telah Buktikan Kerja Nyata, Warga Jeneponto Dukung Andalan Hati
Survey Indikator Andi Sudirman-Fatma 64,2 dan Danny-Ashar 24,2, Pengamat: Andi Sudirman-Fatma Sangat Sulit Terkejar Lagi
Tatap Muka di Lembah Harapan, TSM-MO Komitmen Hadirkan Kepemimpinan Merakyat dan Program Tepat Sasaran
Bachtiar Adnan Kusuma Sebut Andi Sudirman Layak Melanjutkan Kemajuan Pendidikan di Sulsel
Golkar Bulukumba Solid Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel 2024
Giliran Bulukumba Tunjukkan Kesiapan Menangkan Andi Sudirman-Fatmawati

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 00:45

Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”

Rabu, 20 November 2024 - 19:59

Dinilai Ideal Pimpin Sulsel, Firdaus Deppu Sebut Andalan Hati Berpengalaman dengan Karya Nyata

Rabu, 20 November 2024 - 18:49

Telah Buktikan Kerja Nyata, Warga Jeneponto Dukung Andalan Hati

Rabu, 20 November 2024 - 11:14

Survey Indikator Andi Sudirman-Fatma 64,2 dan Danny-Ashar 24,2, Pengamat: Andi Sudirman-Fatma Sangat Sulit Terkejar Lagi

Rabu, 20 November 2024 - 01:26

Tatap Muka di Lembah Harapan, TSM-MO Komitmen Hadirkan Kepemimpinan Merakyat dan Program Tepat Sasaran

Berita Terbaru