Siapkan Layanan Pelaporan Selama Tahapan Pemilihan, Bawaslu Bantaeng Atur Jam Khusus Untuk Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan peraturan terkait jam layanan penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penyampaian ini disampaikan Bawaslu Bantaeng melalui Grup WhatsApp Mitra Humas Bawaslu Bantaeng pada Kamis (10 Oktober 2024).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai peraturan tersebut, Bawaslu Bantaeng membuka layanan penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari pukul 08:00 hingga pukul 16:00 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis dan pada hari Jumat, jam layanan dibuka hingga pukul 16:30 waktu setempat.

Namun, Bawaslu memberikan pengecualian khusus untuk masa tenang, hari pemungutan suara, serta masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Pada masa-masa tersebut, laporan dugaan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan dalam waktu 1×24 jam tanpa batasan jam operasional.

Dengan ketentuan waktu yang lebih fleksibel ini, Bawaslu berharap masyarakat lebih mudah dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan dan memastikan semua laporan dapat diterima serta ditindaklanjuti dengan cepat dan akurat.

Langkah ini juga menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan yang transparan dan akuntabel.
*(Humas Bawaslu Bantaeng).

Berita Terkait

Paripurna RPJMD 2025-2029, Fraksi PAN DPRD Bantaeng Minta Bupati Untuk Segera Membangun Jembatan Penghubung
Paripurna RPJMD 2025-2029, Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng: Kalau Itu Program Untuk Kebaikan, Lanjutkan Saja
Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Berikan ‘Catatan Khusus’ Untuk Bupati dan Wakil Bupati di Paripurna RPJMD 2025-2029
Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng Geledah Rumah dan Kantor Camat Tersangka Kasus Korupsi DD dan ADD
Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Camat Bantaeng Buka Seminar Program Kerja KKN UNHAS Profesi Kesehatan Angkatan 67, Lurah Mujaddid dan Kapus Kota: Selamat Datang di Pallantikang
Mencegah Penyimpangan Sejak Dini di Pemerintahan Desa, Pemkab Bantaeng Gelar Bimtek Siskeudes
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang, JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntut Pidana Penjara 12 Tahun dan 9 Tahun Kepada Terdakwa

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:16

Paripurna RPJMD 2025-2029, Fraksi PAN DPRD Bantaeng Minta Bupati Untuk Segera Membangun Jembatan Penghubung

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:30

Paripurna RPJMD 2025-2029, Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng: Kalau Itu Program Untuk Kebaikan, Lanjutkan Saja

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:10

Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Berikan ‘Catatan Khusus’ Untuk Bupati dan Wakil Bupati di Paripurna RPJMD 2025-2029

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:29

Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng Geledah Rumah dan Kantor Camat Tersangka Kasus Korupsi DD dan ADD

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:08

Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Pertanian

Mentan Pantau Gerakan Pangan Murah Beras SPHP di Majene

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:10

toto slot situs togel situs togel toto slot slot88 situs toto situs toto situs toto jakartaslot88